Notification

×

Eks Wali Kota Bandar Lampung Siap Buka-bukaan Izin Reklamasi

25 April 2016 | 08:17 WIB Last Updated 2016-04-25T01:17:48Z
Eddy Sutrisno (repro/facebook)

BANDAR LAMPUNG - Terkait izin reklamasi di pantai di Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung yang sedang dibidik Polda Lampung, mantan Wali Kota Bandar Lampung, Eddy Sutrisno siap buka-bukaan.

Menurut informasi, kerja sama tentang proyek reklamasi pantai di Way Lunik, Panjang ini dimulai pada masa kepemimpinan Wali Kota Suharto. Sedangkan berakhirnya di era Wali Kota Eddy Sutrisno.

Eddy Sutrisno pun angkat bicara. Dia menyatakan, sebelum penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemkot dengan Sekar Kanaka Langgeng (SKL) pada 2003, sudah ada kerja sama sebelumnya dengan PT Bumi Sejarah. 

Untuk kedua perjanjian ini, Eddy belum menjabat. Baru ketika dilantik menjadi wali kota periode 2005-2010, dia mengetahui adanya perjanjian tersebut.

Eddy pun menunjuk tim pengawas proyek reklamasi yang diketuai Profesor Ali Kabul Mahi. Dia merupakan tenaga ahli pemkot saat ini yang juga profesor di Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) dalam bidang evaluasi dan perencanaan. Ketika masa kontrak proyek reklamasi berakhir pun masih dalam pengawasan pemkot.

“Saya nggak bisa ngomong banyak soal reklamasi karena penandatangan mou itu ada di zaman Pak Suharto. Saya hanya melanjutkan dan waktu itu saya menunjuk Pak Ali untuk mengawasi proyek itu,” kata Eddy, seperti dilansir Jpnn Senin (25/4/2016).

Menurut sepengetahuan Eddy, Surat Keputusan (SK) perjanjian kerjasama reklamasi dikeluarkan oleh gubernur saat itu. 

“Coba dipastikan di (pemerintah) provinsi dahulu berkasnya seperti apa? Jangan hanya dari pemkot karena itu SK-nya pak gubernur,” ucapnya. (*)