Notification

×

Ekspor Barang Berbahaya Senilai Rp 2,5 Miliar di Lampung Digagalkan

06 April 2016 | 19:00 WIB Last Updated 2016-04-08T00:05:22Z
Bea Cukai Bandar Lampung menyita 300 drum mercuri yang akan diekspor ke Vietnam, Rabu (6/4/2016). (kompas)

BANDAR LAMPUNG - Pihak Kantor Bea Cukai Bandar Lampung menggagalkan ekspor barang berbahaya dan beracun mercuri (air raksa) sebanyak 300 drum oleh PT JM. Barang tersebut rencananya diekspor ke negara tujuan Vietnam.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Bandar Lampung Beni Novri mengatakan, mercuri itu termasuk barang ekspor terbatas.

"PT JM diketahui tidak dapat menunjukkan persetujuan dan belum memberi notifikasi dari negara tujuan yang menjadi syarat untuk melakukan eksportasi bahan berbahaya," kata Beni Novri, Rabu (6/4/2016).

Air raksa untuk diekspor itu berasal dari Jawa Barat. Selain mercuri, Bea Cukai Bandar Lampung juga mengamankan dua kontainer produk tambang berupa batu obsidian dengan negara tujuan Jepang.

"Barang itu tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan sebagai syarat yang wajib dipenuhi pengusaha ekspor," kata Beni, seperti dilansir Kompas.

Hasil sitaan tersebut kini diamankan di Pelabuhan Pelindo II Panjang Bandar Lampung sebagai hak negara. Nilai barang tersebut diperkirakan senilai Rp 2,5 miliar. (*)