BANDAR LAMPUNG - Jaksa menuntut Direktur CV. Tita Makmur, Hendrik, dengan hukuman pidana penjara hanya selama 1 tahun 6 bulan.
Menurut Jaksa Elis Mustika, terdakwa yang berperan sebagai rekanan dalam perkara proyek pembangunan kios mini pemasaran hasil perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung dengan anggaran Rp1,77 miliar.
Selain itu juga, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara. Namun, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti, untuk menggantikan kerugian negara sebesar Rp256 juta. Itu karena kerugian tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa lainnya, Chandra.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Elis Mustika di hadapan Majelis Hakim, Nelson Panjaitan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/2/2016).
Dalam dakwaannya, Elis menjelaskan, perbuatan itu bermula dari terbitnya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, pada 16 Desember 2011 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Bandar Lampung.
Hal itu terkait penandatanganan dokumen pelaksanaan penggunaan anggaran program pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran dengan kegiatan penyediaan dan rehabilitasi dengan alokasi dana senilai Rp. 1.776.000.000.
"Pada Januari 2012 lalu, Kepala DKP Bandar Lampung, Mansur Agustinus Sinaga, menandatangani surat keputusan pembentukan tim pengawas intern kegiatan di lingkungan DKP. Kemudian pada bulan Maret, Kepala DKP menandatangani surat keputusan penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Agus Mujianto dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Dedi Rinaldi di pekerjaan pembangunan penyediaan kios mini," urainya.
Kemudian pekerjaan kios mini itu diketahui Muslimin Arief dari Lembaga Penyedia Sistem Elektronik. Informasi itu, diberitahukan kepada Agus Sujatma dan menawarkannya sebagai pemberi modal atau pemilik paket pekerjaan.
Hal itu kemudian diberitahukan kepada Raden Ery agar dapat mengerjakan kegiatan tersebut dan mencari perusahaan untuk mengajukan penawaran.
Beberapa hari kemudian, Agus Sujatma menceritakan kepada Raden Ery telah mendapatkan paket kegiatan itu dan sudah memberikan uang kepada kepala DKP dan meminta kepada Raden Ery untuk menyiapakan beberapa perusahaan untuk mengikuti proses lelang.
Raden Ery meminjam dokumen perusahaan CV. Tita Makmur dimana terdakwa Hendrik sebagai direktur untuk diikutsertakan dalam proses lelang kegiatan itu. Selain itu Raden Ery meminjam dokumen perusahaan lainnya yaitu CV. Tanjung Harapan Jaya dengan Direktur Novianto, dan CV Naga Sakti Kencana dengan direktur Danius.
"Setelah menyiapkan pelelangan, Raden Ery memalsukan tanda tangan terdakwa Hendrik selaku direktur CV Tita Makmur Jaya, untuk memasukkan penawaran proses lelang dan proses pengadaan barang dengan nilai penawaran senilai Rp.1,7 miliar lebih," jelasnya, seperti dilansir laman Harianekspres.
Pada tanggal 24 Mei 2015, ketua panitia pengadaan barang dan jasa menandatangani surat pengumuman lelang dan CV Tita Makmur Jaya sebagai pemenang lelang dan 12 Juni 2012 CV Tita Makmur Jaya mulai mlaksanakan pekerjaan proyek.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, Hendrik tidak pernah turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan tersebut. Berdasarkan surat perintah membayar yang ditandatangani CV Tita Makmur Cahaya, kemudian dicairkan oleh Raden Ery didampingi Agus Sujatma dan uangnya langsung disetorkan Ery ke Agus Sujatma senilai Rp.381.700.000.
Dari pemeriksaan fisik pembangunan, dan penyediaan kios mini yang dilakukan Inoki Fabil dan Suryo Adhi Kustario dari Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung, disimpulkan adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dalam kontrak.
Menurut Jaksa Elis Mustika, terdakwa yang berperan sebagai rekanan dalam perkara proyek pembangunan kios mini pemasaran hasil perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung dengan anggaran Rp1,77 miliar.
Selain itu juga, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara. Namun, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti, untuk menggantikan kerugian negara sebesar Rp256 juta. Itu karena kerugian tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa lainnya, Chandra.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Elis Mustika di hadapan Majelis Hakim, Nelson Panjaitan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (10/2/2016).
Dalam dakwaannya, Elis menjelaskan, perbuatan itu bermula dari terbitnya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, pada 16 Desember 2011 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Bandar Lampung.
Hal itu terkait penandatanganan dokumen pelaksanaan penggunaan anggaran program pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran dengan kegiatan penyediaan dan rehabilitasi dengan alokasi dana senilai Rp. 1.776.000.000.
"Pada Januari 2012 lalu, Kepala DKP Bandar Lampung, Mansur Agustinus Sinaga, menandatangani surat keputusan pembentukan tim pengawas intern kegiatan di lingkungan DKP. Kemudian pada bulan Maret, Kepala DKP menandatangani surat keputusan penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Agus Mujianto dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Dedi Rinaldi di pekerjaan pembangunan penyediaan kios mini," urainya.
Kemudian pekerjaan kios mini itu diketahui Muslimin Arief dari Lembaga Penyedia Sistem Elektronik. Informasi itu, diberitahukan kepada Agus Sujatma dan menawarkannya sebagai pemberi modal atau pemilik paket pekerjaan.
Hal itu kemudian diberitahukan kepada Raden Ery agar dapat mengerjakan kegiatan tersebut dan mencari perusahaan untuk mengajukan penawaran.
Beberapa hari kemudian, Agus Sujatma menceritakan kepada Raden Ery telah mendapatkan paket kegiatan itu dan sudah memberikan uang kepada kepala DKP dan meminta kepada Raden Ery untuk menyiapakan beberapa perusahaan untuk mengikuti proses lelang.
Raden Ery meminjam dokumen perusahaan CV. Tita Makmur dimana terdakwa Hendrik sebagai direktur untuk diikutsertakan dalam proses lelang kegiatan itu. Selain itu Raden Ery meminjam dokumen perusahaan lainnya yaitu CV. Tanjung Harapan Jaya dengan Direktur Novianto, dan CV Naga Sakti Kencana dengan direktur Danius.
"Setelah menyiapkan pelelangan, Raden Ery memalsukan tanda tangan terdakwa Hendrik selaku direktur CV Tita Makmur Jaya, untuk memasukkan penawaran proses lelang dan proses pengadaan barang dengan nilai penawaran senilai Rp.1,7 miliar lebih," jelasnya, seperti dilansir laman Harianekspres.
Pada tanggal 24 Mei 2015, ketua panitia pengadaan barang dan jasa menandatangani surat pengumuman lelang dan CV Tita Makmur Jaya sebagai pemenang lelang dan 12 Juni 2012 CV Tita Makmur Jaya mulai mlaksanakan pekerjaan proyek.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, Hendrik tidak pernah turun ke lapangan untuk mengecek pekerjaan tersebut. Berdasarkan surat perintah membayar yang ditandatangani CV Tita Makmur Cahaya, kemudian dicairkan oleh Raden Ery didampingi Agus Sujatma dan uangnya langsung disetorkan Ery ke Agus Sujatma senilai Rp.381.700.000.
Dari pemeriksaan fisik pembangunan, dan penyediaan kios mini yang dilakukan Inoki Fabil dan Suryo Adhi Kustario dari Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung, disimpulkan adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dalam kontrak.
Berdasarkan hasil audit BPKP Lampung, ketidaksesuaian tersebut membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp.256.66.870. (*)
