![]() |
| Yadi Rachmat (dok) |
LAMPUNG - Terkait kasus dugaan korupsi, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
Itu dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian negara kasus dugaan korupsi land clearing (pembebasan lahan) di Bandara Radin Inten II (Branti) di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yang terjadi pada Tahun 2013 lalu.
Koordinasi penghitungan jumlah kerugian negara tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan dua tersangka, serta memerika sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut dengan nilai anggaran Rp8,9 miliar.
Itu dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian negara kasus dugaan korupsi land clearing (pembebasan lahan) di Bandara Radin Inten II (Branti) di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yang terjadi pada Tahun 2013 lalu.
Koordinasi penghitungan jumlah kerugian negara tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan dua tersangka, serta memerika sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut dengan nilai anggaran Rp8,9 miliar.
Sumber di Kejati Lampung mengatakan, kedua tersangka itu berinisial AH, mantan pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung dan satu rekanan berinisial BD.
Inisial AH adalah Albar Hasan (AH) Tanjung, mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung saat itu yang kini menjadi Penjabat (Pj.) Bupati Way Kanan.
"Hal tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah kerugian keuangan negara dan sebagai salah satu langkah mempercepat proses penyidikan kasusnya," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, Rabu (10/2/2016).
Yadi mengutarakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan jumlah kerugiannya. Itu karena proses penghitungan dan penelitian, terkait dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan masih berjalan.
"Berdasarkan perhitungan kami, mengenai jumlah kerugian keuangan negaranya belum bisa kami ungkapkan. Karena hasil audit resminya harus dari BPKP," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Lampung Suyadi, usai melakukan gelar program jaksa masuk sekolah di SDN 1 Rawalaut, Bandar Lampung, mengaku, terkiat dengan kasus dugaan korupsi land clearing sudah menetapkan dua tersangka. Namun, Suyadi enggan menyebutkan nama kedua tersangka tersebut.
"Sudah ditetapkan dua tersangka kasus land clearing, tapi untuk nama tersangkanya konfirmasi saja dengan Kasipenkum," elak Suyadi kepada wartawan, Rabu
Menanggapi hal tersebut, Yadi enggan berkomentar mengenai kedua nama tersangka.
"Ya tadi kan sudah dikatakan sama pak Kajati, ada dua tersangkanya. Tapi saya tidak berani sebutkan siapa nama tersangkanya," kilahnya, seperti dilansir Harianekspres.
Diberitakan sebelumnya, menurut sumber di Kejati Lampung yang enggan disebutkan namanya, dalam kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih.
Sumber tersebut mengatakan, kedua tersangka itu berinisial AH, mantan pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung dan satu rekanan berinisial BD.
Penetapan tersangka keduanya, setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa bulan lalu serta sudah memeriksa 20 orang lebih saksi dari pihak dinas maupun swasta, termasuk Kepala Dishub Provinsi Lampung yang saat itu dijabat Albar Hasan Tanjung, dan kini menjadi Pj. Bupati Way Kanan. (*)
