| (foto: istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Bagi masyarakat Bandar Lampung, klinik Polresta saat ini bukan hanya melayani pengobatan untuk masyarakat umum, namun juga melayani program rehabilitasi narkoba.
"Pelayanan konseling dan rehabilitasi narkoba di klinik Polresta Bandar Lampung telah dimulai sejak pertengahan tahun lalu," jelas tim asesor medis narkotika Polresta Bandar Lampung, dr. Hensen Tovic, Senin (1/2/2016).
Menurutnya, layanan ini diadakan di Polresta selain untuk mencegah pengguna narkoba terjerumus lebih jauh, juga untuk merubah paradigma masyarakat agar tidak perlu takut datang ke kantor polisi, guna mengikuti program rehabilitasi narkoba.
"Selama belum terjerat hukum, masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi tidak akan diproses secara hukum," ujar Hensen, seperti dilansir laman RRI.
Dijelaskan dr. Hensen, kebanyakan kasus pecandu narkoba diawali dengan mencoba-coba barang haram tersebut, untuk itu dirinya menghimbau agar masyarakat harus bisa mengatakan tidak untuk narkoba, karena jika sudah pernah mencoba kebanyakan dari para pengguna akan menjadi pecandu narkoba.
"Kita lagi gencar-gencarnya mensosialisasikan program ini kepada masyarakat, diharapkan juga dengan adanya sosialisasi ini masyarakt tidak perlu takut datang ke kantor polisi untuk rehabilitasi," ujar Hensen.
Dia mengatakan, bagi para pecandu narkoba yang akan melakukan konseling dan rehabilitasi tidak perlu khawatir mengenai identitasnya yang akan diketahui orang banyak, karena identitas pasien akan dirahasiakan. (*)
"Pelayanan konseling dan rehabilitasi narkoba di klinik Polresta Bandar Lampung telah dimulai sejak pertengahan tahun lalu," jelas tim asesor medis narkotika Polresta Bandar Lampung, dr. Hensen Tovic, Senin (1/2/2016).
Menurutnya, layanan ini diadakan di Polresta selain untuk mencegah pengguna narkoba terjerumus lebih jauh, juga untuk merubah paradigma masyarakat agar tidak perlu takut datang ke kantor polisi, guna mengikuti program rehabilitasi narkoba.
"Selama belum terjerat hukum, masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi tidak akan diproses secara hukum," ujar Hensen, seperti dilansir laman RRI.
Dijelaskan dr. Hensen, kebanyakan kasus pecandu narkoba diawali dengan mencoba-coba barang haram tersebut, untuk itu dirinya menghimbau agar masyarakat harus bisa mengatakan tidak untuk narkoba, karena jika sudah pernah mencoba kebanyakan dari para pengguna akan menjadi pecandu narkoba.
"Kita lagi gencar-gencarnya mensosialisasikan program ini kepada masyarakat, diharapkan juga dengan adanya sosialisasi ini masyarakt tidak perlu takut datang ke kantor polisi untuk rehabilitasi," ujar Hensen.
Dia mengatakan, bagi para pecandu narkoba yang akan melakukan konseling dan rehabilitasi tidak perlu khawatir mengenai identitasnya yang akan diketahui orang banyak, karena identitas pasien akan dirahasiakan. (*)