Notification

×

KA Cepat Jakarta-Bandung Langgar Pasal 33 UUD 1945

01 February 2016 | 19:56 WIB Last Updated 2016-07-31T11:20:47Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG ONLINE – Proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung bukti kurangnya pemahaman Pasal 33 UUD 1945. Baik Presiden Jokowi dan Meneg BUMN Rini Soemarno menafsirkan pengertian pasal 33 ke sebuah nalar seolah itu hanya bisnis semata yang dituangkan dalam kerja sama B to B (bussines to bussines).

Padahal BUMN jelas milik negara, karena negara yang menjamin modal, eksistensi dan semua hal yang terkait BUMN. Dalam hal ini terkait BUMN yang diikutkan dalam proyek raksasa yang dikerjakan China itu.

“Ada beberapa kesalahan pemikiran Presiden Jokowi dan Meneg BUMN Rini Soemarno. Kesalahan pertama adalah kekeliruaan memahami, makna pasal 33 yang diturunkan menjadi berbagai UU termasuk didalamnya UU BUMN,” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Jakarta, Senin (1/2/2016).

Makna dari pasal 33 ayat 2 yang berbunyi: Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan, Pasal 33 ayat 3 berbunyi: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sudah jelas bahwa dalam penguasaan kekayaan negara adalah untuk kesejahteraan rakyat.

“Kerjasama 4 BUMN yang tergabung dalam satu konsorsium dengan perusahaan Cina dalam hubungan B to B jelas melanggar pasal tersebut,” kata Fahri, seperti dilansir Poskotanews.

BUMN Bukan Bisnis Semata

BUMN itu dibentuk dengan tugas utamanya menyebarkan kesejahteraan, menyalurkan kekayaan sehingga rakyat sejahtera. BUMN menjadi semacam pipa yang menyalurkan kesejahteraan pada rakyat. Bisnis yang dilakukan BUMN hanya salah satu saja metodenya, selebihnya bisa dengan CSR,PKBL dan lain-lain.

“Itu tugas BUMN. Jadi bukan semata bisnis,” tegasnya.

Lalu ikutnya BUMN Wika, PP dan HK (Hutama Karya) adalah perusahaan konstruksi yang memiliki banyak asset seperti jalan tol dan gedung, begitu juga dengan PTPN yang di lahannya akan ditancapkan jalur KA Cepat Jakarta – Bandung.

Kenapa mereka mengambil PTPN, karena yang mereka mengincar adalah asset lahan PTPN. Semua asset milik BUMN itu adalah milik negara, kenapa asset yang bernilai luar biasa harganya itu tidak dihitung dan tiba-tiba kita hanya memiliki hutang kepada perusahaan Cina?

Kalau misalnya mereka harus membebaskan lahan bisa mampus mereka, berapa harus mereka keluarkan. Ini kan lahan PTPN diambil begitu saja,tidak dihitung, malah kita yang dibilang berhutang pada mereka.

"Ini cara berpikir yang keliru,” kata Wakil Ketua DPR dari PKS ini.

Selain itu menurut Fahri, yang namanya infrastruktur itu public good atau kebutuhan masyarakat dimana prioritas atas pemilihan produk untuk public atau apa yang mau dibangun untuk public kebutuhannya diputuskan secara independen oleh Negara. Dan tidak boleh diintervensi.

Tapi mengapa dalam kasus kereta cepat ini seperti pihak luar dalam hal ini pihak Cina yang menentukan apa yang mau kita bangun.

Menurut dia, Jokowi sering mengatakan akan mendahulukan pembangunan infrastruktur di luar Jawa untuk mendorong kemajuan ekonomi di daerah lainnya. Kok sekarang mau membangun jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung yang infrastrukturnya bisa dikatakan sudah lengkap karena sudah ada kereta api, tol maupun jalan non tol, juga angkutan udara.Jadi apalagi yang mau dibangun?

Banten-Banyuwangi

“Kan lebih baik membangun jembatan Selat Sunda atau kalau dikatakan itu sulit dilakukan karena geographis tidak mendukung,maka bisa dibangun terowongan bawah laut yang menyambungkan Sumatera dan Jawa. Ini lebih masuk akal. Infrastruktur itu kepentingan bangsa kita.Kita yang menentukan prioritasnya dan bukan pihak asing dengan mendikte apa yang kita perlukan dan yang tidak,” ujar Fahri keras.

Fahri menjelaskan ketika saat ini masih banyak masyarakat di daerah yang menginginkan dan membutuhkan sekedar transportasi yang layak, maka pembangunan kereta cepat ini sungguh melanggar rasa keadilan masyarakat. Kalaupun mau dipaksakan membangun jalur kereta cepat di pulau Jawa,maka kereta cepat Banten-Banyuwangi masih lebih tepat.

“Paling tidak ini akan lebih berguna mendorong pembangunan,” ungkapnya. (*)