Notification

×

Ditangkap KPK, Anggota DPR Damayanti Dipecat PDIP

20 January 2016 | 00:28 WIB Last Updated 2016-01-19T17:28:16Z
Banner kampanye Damayanti saat mencalonkan diri. (facebook)

LAMPUNG ONLINE - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat salah satu kadernya yang bernama Damayanti Wisnu Putranti. Hal tersebut juga tercantum dalam SK pemecatan nomor 93/KPTS/DPP/I/2016 tertanggal 14 Januari.

Pemecatan itu dilakukan sebagai sanksi keras terhadap Damayanti yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, pekan lalu.

"Tanggal 14 Januari surat pemecatan langsung diteken Bu Megawati," kata politikus PDIP Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2016).

Disebutkan Masinton, setelah dipecat dari partai, secara otomatis Damayanti juga diberhentikan sebagai anggota DPR. Selama ini, Damayanti tercatat aktif di Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur dan perhubungan.

"Sebagai anggota DPR otomatis diberhentikan. Karena anggota DPR adalah anggota partai," ucap Masinton, seperti dilansir Sindonews.

Sebelumnya, Damayanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 dalam operasi tangkap tangan petugas KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir. (*)