![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG ONLINE - Sepanjang November 2015 Bareskrim Polri berhasil menangkap delapan orang pelaku tindak pidana pemalsuan uang rupiah dan dolar, yang siap diedarkan ke masyarakat.
Direktur Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Bambang Waskito mengungkapkan, jelang Pilkada Serentak di berbagai daerah banyak permintaan uang palsu pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000, untuk dibagikan ke masyarakat.
"Sepanjang bulan November 2015 pihak Bareskrim Polri berhasil menangkap 8 tersangka sindikat pemalsuan uang di beberapa daerah, seperti di Kalimantan, Jabodetabek, Bandung, Tasikmalaya, Garut dan Medan. Apalagi jelang Pilkada serentak sudah ada permintaan uang palsu untuk dibagi-bagikan pada saat pencoblosan (serangan fajar) " kata Bambang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Jenderal bintang satu ini mengatakan, peredaran uang palsu paling banyak beredar di Jabodetabek, Jawa tengah dan Lampung.
"Biasanya tersangka membuat uang palsu dengan pecahan yang besar, paling banyak dipalsukan uang pecahan Rp 100.000," ungkap Bambang.
Dia berharap dengan adanya hukuman berat bagi pemalsu uang, yakni mulai dari hukuman 10 tahun sampai 14 tahun penjara, bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku.
"Hukuman tindak pidana pemalsuan uang biasanya kan cuma 5 tahun penjara, tapi sekarang bisa sampai 14 tahun penjara. Biar jera mereka yang palsuin uang," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengelolaan data dan Penanggulangan Pemalsuan Uang Bank Indonesia, Hasiholan Siahaan, mengatakan, masyarakat harus waspada terhadap para pelaku/penyebar uang palsu, seperti dilansir Merdeka.
Dia berpesan kepada masyarakat sebelum menerima uang pada transaksi jual beli harus diperiksa dengan cermat.
"Masyarakat harus cek dulu uang yang dia terima. Cek keasliannya dengan cara dilihat, diterawang, diraba (3D). Biasanya uang yang banyak dipalsukan pecahan Rp 50.000 dan 100.000," kata Hasiholan.
Oleh sebab itu, pihaknya bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri dalam penanganan uang palsu. Hukumannya juga sekarang berat jika ada orang yang terbukti memalsukan uang bisa dipidana kurungan 14 tahun.
"Hukuman 14 tahun penjara itu agar tidak ada orang yang coba-coba memalsukan uang. Saya harap masyarakat bisa lebih teliti dalam bertransaksi menggunakan uang tunai," imbau Hasiholan. (*)
