Notification

×
06 December 2015 | 05:35 WIB Last Updated 2017-05-25T06:43:38Z
PBHI Lampung Sayangkan Pernyataan Rektor Unila soal LGBT
Sabtu, 05 Desember 2015     18:32 WIB
Lampung   

Logo Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Lampung. twitter.com
Terkait

    Bukit Camang Longsor, 1 Pekerja Tewas Tertimbun
    Bank BRI Optimalkan Layanan SIM Online
    Nelayan Keluhkan Pungli Oknum Petugas Polairud
    Jalan Provinsi Masih Rusak Parah
    Polresta Bandar Lampung Selidiki Aliran Dana Rekening Palsu

BANDAR LAMPUNG -- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Lampung menyayangkan pernyataan Rektor Universitas Lampung (Unila) tentang ancaman pemecatan terhadap civitas akademika yang terlibat kegiatan lesbian, gay, biseks, dan transgender (LGBT) yang tersebar melalui media massa beberapa waktu lalu. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum PBHI Lampung Heri Hidayat dalam rilis yang diterima Lampung Post, Sabtu (5/12/2015).
Ia menyatakan semestinya seorang pejabat institusi negara tidak perlu reaksioner dalam menyikapi sesuatu persoalan, terlebih isu tersebut diketahui muncul dari media sosial Facebook yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ini terkesan tidak elok dan bertentangan dengan semangat menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Stigma dan justifikasi "penyimpangan" maupun "kesesatan" terhadap aktivitas LGBT, kata Heri, tanpa melihat secara cermat dan komprehensif tentunya tidak sejalan dengan ciri khas institusi pendidikan yang bersandar pada koridor ilmu pengetahuan yang diteliti dan disusun secara Ilmiah. Itu pun mesti dihasilkan dari pemikiran radikal atau mendasar dengan jaminan “kebebasan berpikir”.
Ia melanjutkan bila pernyataan tersebut dilakukan seorang rektor dalam kapasitasnya sebagai pejabat institusi negara, maka ini merupakan bentuk ketidakmampuan negara untuk melakukan penghormatan atau to respect dan perlindungan (to protect) terhadap hak-hak sipil warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1958, yang kemudian turunannya, yaitu International Covenant on Civil and Politic Right (ICCPR) diratifikasi Negara Republik Indonesia dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Pernyataan tersebut, lanjut Heri, merupakan sebuah intimidasi atas hak sipil di antaranya hak kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dilakukan institusi negara terhadap warga negara khususnya civitas akademika Universitas Lampung dan secara umum merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelompok rentan/kelompok minoritas dalam hal ini Komunitas LGBT.
Terkait kekhawatiran penyelenggaraan seminar tentang LGBT di area kampus (baik diberi izin ataupun tidak), menurut dia, semestinya dapat diklarifikasi pada pihak-pihak terkait yang "diisukan akan menggelar acara tersebut. Diadakan seminar pun bukan berarti suatu “pemaksaan paham”, bukankah mahasiswa akan lebih kritis dan cerdas ketika dapat mengeksplorasi ilmu pengetahuannya secara dialogis tanpa pemaksaan doktrin tertentu.
Banyak perspektif yang dapat digunakan dalam memandang persoalan LGBT, dapat dilihat dari aspek sosiologi, psikologi, hukum, agama, kesehatan serta banyak lagi lainnya. LGBT bagian dari realitas yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat dan kita tidak dapat menutup mata terhadap eksistensi tersebut.
"Sekali lagi kami sampaikan kampus harus cermat, ilmiah dan komprehensif untuk menilai sesuatu hal tersebut dapat dikategorikan penyimpangan sehingga disebut mencoreng institusi," ujarnya.
Heri juga menegaskan Unila merupakan institusi negeri milik negara, bukan milik yayasan swasta atau kelompok tertentu sehingga dapat dengan mudah intoleran terhadap suatu perbedaan, tentu kita semua tidak menginginkan siapa pun bersikap arogan dalam menghadapi persoalan-persoala yang muncul.
"Tidak lupa PBHI Lampung pun mendorong dan meminta kepada media massa yang ada di Lampung untuk menuangkan pemberitaan yang konstruktif dan inklusif terhadap isu LGBT ini," kata Heri.