![]() |
| (foto: ist) |
LAMPUNG ONLINE -
Pemimpin Redaksi (Pemred) Metro TV Putra Nababan belum mengetahui bahwa
dirinya dilaporkan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto ke Bareskrim Mabes
Polri, atas tuduhan pencemaran nama baik.
Meski demikian, Putra mengaku tidak mempersoalkan laporan itu.
"Saya
belum terima informasi apapun terkait laporan itu. Tapi itu hak dia
(Novanto). Setiap warga negara kan memiliki hak melaporkan apa yang
tidak diinginkannya," ujar Putra saat dihubungi, Senin (14/12/2015).
Namun,
Putra menegaskan bahwa apa yang dilakukan Metro TV adalah bagian dari
kerja pers yang tentunya sejalan dengan undang-undang dan kode etik
jurnalistik.
Jika ada pihak yang mempersoalkan pemberitaan, seharusnya menggunakan hak jawab, bukan melapor ke aparat penegak hukum.
"Apa
yang Metro TV lakukan adalah murni tugas jurnalistik. Jika ada pihak
yang merasa membutuhkan keseimbangan pemberitaan, ya seharusnya
menggunakan hak jawab," ujar Putra.
Jika
ada persoalan dalam pemberitaan lalu dilaporkan ke penegak hukum, Putra
mengatakan bahwa hal itu mengancam kebebasan pers dan dapat berakibat
kriminalisasi.
Setya
Novanto lewat pengacaranya Razman Nasution, melaporkan Putra Nababan
selaku Pemred Metro TV ke Bareskrim Polri, Senin sore, seperti dilansir Kompas.
Novanto
melaporkan Putra atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pencemaran nama baik dan fitnah Novanto, kata Razman, terlihat pada
pemberitaan Metro TV, beberapa waktu terakhir.
Di
sela-sela pemberitaan persidangan kode etik Novanto di Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD), Metro TV mengait-ngaitkan Novanto dengan
pembelian pesawat amphibi dari Jepang.
"Di
situ tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto loby untuk membeli pesawat
amphibi. Ini kok jadi melebar ke mana-mana. Pak Novanto itu sudah
pastikan dia tidak ada loby. Saya lihat Metro TV ini memang sengaja
mencemarkan Pak Novanto," ujar Razman. (*/fik)
