Notification

×

Gubernur Lampung Belum Sahkan UMK 8 Kabupaten/Kota

27 December 2015 | 18:15 WIB Last Updated 2016-07-31T11:21:08Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG - Hingga jelang pergantian tahun 2015 ke 2016, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo belum juga mengesahkan angka upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 di Lampung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Lampung Sumiarti Somad. Menurut Sumiarti, surat keputusan (SK) UMK belum keluar.

"Sejauh ini belum ada (SK) UMK. Tetapi usulan angka UMK yang masuk ke DPP (dewan pengupahan provinsi) sudah dimasukkan ke bagian protokol gubernur," kata Sumiarti, seperti dilansir Tribunlampung, Minggu (27/12/2015).

Dari delapan kabupaten/kota yang mengajukan usulan angka UMK, tujuh di antaranya sudah diserahkan ke gubernur dan tinggal menunggu pengesahan.

Ketujuh kabupaten/kota tersebut adalah Lampung Tengah, Metro, Lampung Timur, Tulangbawang Barat, Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tulangbawang. Sedangkan untuk Way Kanan, usulan UMK masih dikembalikan untuk direvisi. (*)