![]() |
| Ridho Ficardo. (ist) |
LAMPUNG - Batas terakhir bagi gubernur Lampung untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, jatuh pada hari Minggu (1/11/2015) lalu.
Tetapi hingga Senin (2/11) kemarin, UMP Lampung masih belum jelas. Kondisi ini membuat Gubernur Lampung Ridho Ficardo terancam sanksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
PP tentang Pengupahan mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan UMP 2016 dengan formula penetapan upah yang baru selambat-lambatnya 1 November 2015.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, penetapan UMP oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari (2016), sedangkan UMK (kabupaten/kota) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2016).
Kemenaker sendiri saat ini sudah menerima laporan dari delapan gubernur di Indonesia tentang penetapan UMP 2016. Mereka adalah Sulawesi Tengah, Maluku, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Jambi, dan Gorontalo.
Meski begitu, beberapa daerah pun sudah ditetapkan UMP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2016, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Namun, gubernur setempat belum melapor ke Kemenaker.
Kepala daerah yang tidak menuruti aturan tersebut, harus siap-siap menghadapi sanksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Seperti diketahui, setelah PP tentang Pengupahan terbit, Mendagri langsung mengirim surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah untuk mengikuti aturan itu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riatmaji mengatakan, sanksi bagi kepala daerah yang tidak tunduk terhadap aturan sudah ada.
"Justifikasi berada di tangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri. Sanksi diberikan oleh Mendagri," kata Dodi, seperti dilansir Tribunlampung.
Adapun sanksi yang bakal dikenakan berupa teguran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kemenaker, Hayani Rumondang, mengatakan, pemberian sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan yang ada di PP tentang Pengupahan tersebut, menjadi ranah Mendagri.
ia mengatakan, sebagai aparat pemerintahan, gubernur seharusnya satu suara dengan pemerintah pusat. Gubernur merupakan wakil dari Presiden yang berada di daerah, maka selayaknya menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, dengan formula yang ada di dalam PP tentang Pengupahan ini, maka survei kebutuhan hidup layak (KHL) setiap tahun yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan, tidak diperlukan lagi. Anggaran untuk melakukan survei KHL juga dihapuskan. (*)
