![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG - Keluhan masyarakat Lampung Tengah yang terus menyuarakan penolakan ganti rugi lahan tol Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, karena hanya dihargai Rp 35 ribu per meter, ditanggapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Solusi yang bisa diberikan Pemprov
Lampung saat ini yaitu mendorong masyarakat agar mau ke pengadilan, agar
tidak menghambat pembangunan jalan tol.
“Pemprov
memediasi dengan mengarahkan masyarakat ke pengadilan. Karena kalau
tidak, akhirnya stagnan. Kalau belum ada persetujuan, tidak bisa kita
lakukan pembangunannya. Makanya kita dorong dan imbau masyarakat supaya
mau ke pengadilan. Ini satu-satunya jalan. Di pengadilan nanti yang
menentukan harga apakah naik atau tidak,” jelas Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Adeham saat ditemui di Balai
Keratun, Kompleks kantor Gubernur Lampung Kamis (12/11/2015).
Mantan Kadiskominfo ini menegaskan, harga tanah Rp35 ribu itu tidak bisa diubah kalau tidak melalui jalur pengadilan.
“Jadi
appraisal itu begitu menetapkan sekali, enggak bisa diubah. Kalau
diubah kan pidana, mana mau mereka dipidana. Kalau enggak ke pengadilan
ya enggak bisa berubah,” kata Adeham seraya menyesalkan tim appraisal yang terlalu gegabah dalam menentukan harga tanah, seperti dilansir Lampost.
“Ke depan kita harapkan ke tim appraisal ini untuk menentukan itu ya harus musyawarah dulu dengan panitia, masyarakat setempat. Karena kan ada NJOP-nya, ada harga pasaran, tapi kenapa kok bisa sekecil ini. Kabarnya begitu, kurang dilakukan musayawarah,” imbuhnya.
Sementara mengenai informasi yang beredar soal digantinya tim appraisal harga tanah jalan tol ini, dan adanya surat edaran dari anggota DPD RI soal ganti rugi lahan jalan tol di Lampung Tengah, Adeham mengaku belum dapat informasinya.
“Saya belum dapat informasinya, diganti orangnya atau enggak. Untuk surat juga belum masuk ke kita,” jelas dia. (*)
