LAMPUNG - Tim dari Dirfasjasa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyosialisasikan tentang keberadaan Permenhan Nomor 44 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Prosedur Kepemilikan Rumah Umum untuk Prajurit, Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan/Warakawuri dan Wredatama/Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenhan dan TNI, Selasa (3/11/2015).
Kegiatan itu digelar bertempat di Graha Sudirman Makorem 043/Gatam, Lampung, yang diikuti oleh beberapa prajurit TNI AD, AL, AU di wilayah Provinsi Lampung.
Dalam amanat tertulis Komandan Korem 043/Gatam yang dibacakan oleh Perwira Seksi Personel Korem 043/Gatam (Pasipers), saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan, kebutuhan pokok masyarakat meliputi sandang, pangan dan papan.
Dalam amanat tertulis Komandan Korem 043/Gatam yang dibacakan oleh Perwira Seksi Personel Korem 043/Gatam (Pasipers), saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan, kebutuhan pokok masyarakat meliputi sandang, pangan dan papan.
"Rumah (papan) merupakan kebutuhan primer yang harus terpenuhi. Hal tersebut diaktualisasikan melalui kegiatan sosialisasi ini, sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap prajurit TNI serta PNS dan purnawirawan," ujarnya, seperti dijelaskan Kepala Penerangan Korem 043/Gatam Mayor Ch.Prabowo.
Sementara, Kasi Evaluasi Subdit Faslan Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemenhan Letkol Czi Gito Prayitno, yang juga sebagai pembicara mengatakan, melalui Permenhan ini diharapkan dapat mewadahi sekaligus memfasilitasi keberadaan seluruh prajurit dan PNS dil ingkungan militer dan Kemhan, serta para purnawirawan untuk mendapatkan rumah tinggal yang layak. (desi)
Sementara, Kasi Evaluasi Subdit Faslan Ditfasjas Ditjen Kuathan Kemenhan Letkol Czi Gito Prayitno, yang juga sebagai pembicara mengatakan, melalui Permenhan ini diharapkan dapat mewadahi sekaligus memfasilitasi keberadaan seluruh prajurit dan PNS dil ingkungan militer dan Kemhan, serta para purnawirawan untuk mendapatkan rumah tinggal yang layak. (desi)
