![]() |
| Pengendara motor melintas di dekat plang pembangunan tol Sumatera di Lampung. (ist) |
LAMPUNG - Mendengar ganti rugi lahan untuk jalan tol Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang hanya dihargai Rp35 ribu per meter. Ditambah lagi ada warga yang shock hingga stroke dan akhirnya meninggal dunia, membuat pemerintah pusat sangat terkejut.
Kabar tersebut diketahui pemerintah pusat setelah perwakilan warga Kelurahan Bandar Jaya Timur dan Kampung Indra Putera Subing dan Karang Endah, Terbanggi Besar, mengadu langsung ke staf kepresidenan di Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Kelima perwakilan warga itu Subani (Bandar Jaya Timur), Galih (Indra Putra Subing), dr Ali Irsad, Surono Danu dan Rifai (Karang Endah). Kelimanya didampingi Sumarsono anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah.
Kelima warga diterima staf Khusus Presiden Simon Himawan dan staf Wantimpres Nur Fauzi. Kepada kedua staf kepresidenan itu warga menuturkan permasalahan ganti rugi lahan untuk jalan tol yang ditetapkan oleh tim appraisal yang hanya Rp35 ribu per meter.
Sementara itu, warga membeli lahan tersebut kisaran harga Rp125 ribu-Rp150 ribu per meter. Ditambah lagi penetapan harga ganti rugi oleh tim appraisal tidak melalui musyawarah dan mufakat. Warga hanya dikumpulkan kemudian diberi amplop yang bertuliskan angka Rp35 ribu-Rp55 ribu sebagai nilai ganti rugi. Warga juga diberi tahu jika keberatan dipersilakan mengajukan keberatan ke pengadilan.
"Staf kepresidenen terkejut dan tidak percaya kalau harga tanah segitu. Bahkan saat diberi tahu ada salah satu warga Bandar Jaya Barat yang shock kemudian stroke hingga akhirnya meninggal dunia lantaran nilai ganti rugi. Pasalnya warga tersebut mempunyai 11 anak dan semunya berdomisili di lahan yang terkena proyek jalan tol," Anggota Komisi I DPRD Sumarsono via ponsel, seperti dilansir Lampost, Kamis (12/11/2015).
Kedua staf kepresidenan juga menjelaskan program jalan tol adalah prioritas karena infrastruktur menjadi keluhan masyarakat. Program pemerintah pusat juga tidak akan merugikan masyarakat.
"Saya juga menyesalkan instansi terkait hingga daerah tidak bisa membela rakyat. Seharusnya mereka bisa memberikan penjelasan dan masukan pada tim pengadaan lahan jalan tol untuk memberi harga yang pantas," jelas Sumarsono.
Pemerintah pusat berjanji pengaduan warga Lampung Tengah menjadi prioritas dari 10 ribu yang masuk ke pemerintah pusat. Staf kepresidenan juga berjanji segera berkoordinasi dengan menteri PU, kepala BPN dan Tata Ruang untuk menyelesaikan hal ini. Hasil pembahasan akan disampaikan paling lambat tiga hari setelah menerima pengaduan. (*)
