![]() |
| Barang bukti ganja dan kedua tersangka asal Lampung. (Analisa) |
LAMPUNG ONLINE - Aparat kepolisian dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis daun ganja kering siap edar antar provinsi. Dua tersangka asal Lampung diamankan.
Sebanyak 77 bal ganja seberat lebih 40 kg dari Provinsi Aceh yang hendak dibawa menuju Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (12/11/2015) siang, diamankan di Jalinsum Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara, Rantau Prapat.
Penangkapan tersebut, bermula dari personil Satlantas Polres Labuhan Batu Aipda Dedi Matondang, Aipda Ronny Yosfianda dan Brigadir Wendro Pardosi serta Bripda Suprayogi Keliat, sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin dan melihat satu unit mobil Xenia BE 2291 CF yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menerobos traffic light. Selanjutnya dilakukan penyetopan terhadap kendaraan tersebut.
Dari dalam mobil ditemukan dua orang yakni, AR (35) warga Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung sebagai pengemudi, dan HN (34) warga Jalan Bawang, Kelurahan Beringin Jaya, Bandar Lampung selaku penumpang.
Dari hasil pemeriksaan, personil Polantas yang merasa curiga dengan gerak gerik keduanya, melakukan penggeledahan terhadap pengemudi dan penumpang, serta kendaraan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan bungkusan bal daun ganja siap edar dalam dashboard depan mobil.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan sebanyak 77 bal daun ganja seberat 38,4 Kg dari dalam dashboar depan, kap mesin, dinding pintu samping kanan dan kiri mobil, dinding pintu belakang mobil, dibawah bumper depan dan bumper belakang mobil, serta dijepit pada tempat ban serep mobil.
Penangkapan tersebut, bermula dari personil Satlantas Polres Labuhan Batu Aipda Dedi Matondang, Aipda Ronny Yosfianda dan Brigadir Wendro Pardosi serta Bripda Suprayogi Keliat, sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin dan melihat satu unit mobil Xenia BE 2291 CF yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menerobos traffic light. Selanjutnya dilakukan penyetopan terhadap kendaraan tersebut.
Dari dalam mobil ditemukan dua orang yakni, AR (35) warga Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung sebagai pengemudi, dan HN (34) warga Jalan Bawang, Kelurahan Beringin Jaya, Bandar Lampung selaku penumpang.
Dari hasil pemeriksaan, personil Polantas yang merasa curiga dengan gerak gerik keduanya, melakukan penggeledahan terhadap pengemudi dan penumpang, serta kendaraan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan bungkusan bal daun ganja siap edar dalam dashboard depan mobil.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan sebanyak 77 bal daun ganja seberat 38,4 Kg dari dalam dashboar depan, kap mesin, dinding pintu samping kanan dan kiri mobil, dinding pintu belakang mobil, dibawah bumper depan dan bumper belakang mobil, serta dijepit pada tempat ban serep mobil.
Rinciannya, 17 bal bungkusan lebih kurang 1 Kg, 56 bal bungkusan lebih kurang 500 gram dan 4 bal bungkusan lebih kurang 250 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie melalui Wakapolres Kompol Sugeng Riyadi didampingi Kasat Lantas AKP Baginda Sitohang dan Kasat Narkoba AKP M Jungjung Siregar, kepada para wartawan mengatakan, penangkapan ini merupakan keempat kalinya oleh personil Polantas dengan menggagalkan paket ganja asal Aceh, dan pihaknya akan tetap melaksanakan razia rutin dikarenakan banyaknya pengiriman narkoba melalui jalur darat.
Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, lanjut Wakapolres, mereka mendapat upah Rp100 ribu perkilogramnya dari warga asal Aceh bernama Jul, meskipun mereka tidak tahu pasti bahwa barang haram itu nantinya mau diserahkan kepada siapa setelah sampai di Bandar Lampung.
“Pengakuan kedua tersangka setelah mereka sampai nantinya, ada yang menelpon mereka dan menjemput daun ganja kering tersebut,” ucap Wakapolres, seperti dilansir Analisa.
Dijelaskan juga, untuk barang bukti ganja kering lebih kurang 40 kg itu, pengakuan dari keduanya disimpan didalam dashboard dan penyimpanan ban serep mobil. Untuk sementara, pihaknya telah mengamankan antara lain, daun ganja kering lebih kurang 40 Kg, satu unit mobil Xenia BE 2291 CF warna merah metalik.
Aipda Dedi Matondang kepada Analisa menuturkan, penangkapan itu berawal dari adanya pelanggaran lalulintas dengan menerobos lampu merah. Karena merasa curiga, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie melalui Wakapolres Kompol Sugeng Riyadi didampingi Kasat Lantas AKP Baginda Sitohang dan Kasat Narkoba AKP M Jungjung Siregar, kepada para wartawan mengatakan, penangkapan ini merupakan keempat kalinya oleh personil Polantas dengan menggagalkan paket ganja asal Aceh, dan pihaknya akan tetap melaksanakan razia rutin dikarenakan banyaknya pengiriman narkoba melalui jalur darat.
Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, lanjut Wakapolres, mereka mendapat upah Rp100 ribu perkilogramnya dari warga asal Aceh bernama Jul, meskipun mereka tidak tahu pasti bahwa barang haram itu nantinya mau diserahkan kepada siapa setelah sampai di Bandar Lampung.
“Pengakuan kedua tersangka setelah mereka sampai nantinya, ada yang menelpon mereka dan menjemput daun ganja kering tersebut,” ucap Wakapolres, seperti dilansir Analisa.
Dijelaskan juga, untuk barang bukti ganja kering lebih kurang 40 kg itu, pengakuan dari keduanya disimpan didalam dashboard dan penyimpanan ban serep mobil. Untuk sementara, pihaknya telah mengamankan antara lain, daun ganja kering lebih kurang 40 Kg, satu unit mobil Xenia BE 2291 CF warna merah metalik.
Aipda Dedi Matondang kepada Analisa menuturkan, penangkapan itu berawal dari adanya pelanggaran lalulintas dengan menerobos lampu merah. Karena merasa curiga, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Melihat kondisi para penumpang mobil seperti tidak sehat karena banyak sekali mengeluarkan keringat dan susah untuk berdiri meskipun kondisi mobil ber AC, diduga mereka menggunakan narkoba. (*)
