Notification

×

Mutasi Pejabat, BKN Turunkan Tim ke Pemkot Bandar Lampung

30 October 2015 | 09:41 WIB Last Updated 2016-07-31T11:23:33Z
Sulpakar. (ist)

BANDAR LAMPUNG – Mutasi atau rolling pejabat yang digelar Penjabat (Pj.) Wali Kota Bandar Lampung Sulpakar, menjadi sorotan pemerintah pusat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menurunkan tim untuk menggali keterangan terkait rolling yang dilakukan baru-baru ini.

Kepada wartawan, Penjabat (Pj.) Wali Kota Bandar Lampung Sulpakar membenarkan jika BKN telah meminta keterangan Sekretaris Kota (Sekkot) Badri Tamam, Rabu (28/10/2015). Saat tim datang, dia tengah dinas luar. Tetapi, Sulpakar mengaku telah mendapat laporan dari Sekkot soal kedatangan tim BKN tersebut.

Bekas kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Selatan ini menyatakan, pemeriksaan fokus pada prosedur dan izin untuk melakukan rolling. 

’’Ya memang benar mereka datang dan memeriksa terkait rolling tersebut,” jelas dia di depan ruang kerjanya, seperti dilansir Radarlampung, Kamis (29/10/2015).

Menurut Sulpakar, pemeriksaan berjalan lancar dan tidak ada masalah. Pemkot Bandar Lampung, kata dia, bersikap kooperatif. Pihaknya telah menyerahkan berkas-berkas yang diminta dan dipastikan memenuhi ketentuan.

 “Berkas dan izin kami lengkap, mereka pun paham dengan alasan rolling kami. Intinya tidak ada masalah,” klaim dia.

Sulpakar kembali menegaskan, kebijakan rolling ini diambil atas beberapa pertimbangan dan pembahasan dari berbagai pihak. Diantaranya, untuk mengisi posisi jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang kosong. Di samping itu, rolling juga bentuk penyegaran sehingga dapat meningkatkan kinerja. 

“Percayalah, jika setiap keputusan yang diambil demi untuk kemajuan dan perkembangan Bandar Lampung,” kata dia.

Cacat Hukum
Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat menyatakan lembaganya masih melakukan kajian rolling yang digelar Pemkot. 

"Kami sudah terima laporan ‎terkait mutasi dari Lampung itu. Dan sekarang kami sedang proses di biro hukum BKN," kata Tumpak.

Tumpak menyatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah aturan soal rolling oleh Penjabat kepala daerah sudah jelas.

"Tentu tidak boleh Pejabat Walikota dan Bupati selama menjabat melakukan mutasi atau rotasi. Baik itu Kepala SKPD definitif maupun pejabat pelaksana tugas (Plt). Itu jelas aturannya cacat ‎hukum," tegas dia.

Menurut dia, jika terbukti rolling tak sesuai prosedur, maka BKN akan menegur kepala daerah bersangkutan dan membatalkan rolling. "Aturan sudah jelas, tindak lanjutnya ya dibatalkan," kata dia.

Sementara, Terkait inspeksi BKN ke Pemkot, Tumpak juga mengatakan lembaganya melakukan koordinasi soal pembukaan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) ‎di Sang Bumi Rua Jurai. 

"Bukan inspeksi, tapi lebih tepatnya koordinasi untuk membuka kantor UPT di kota Bandar Lampung," ujarnya.

Rifai Bantah
Sementara, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rifai angkat bicara soal rolling oleh Pj. Wali Kota Sulpakar. Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, Penjabat Wali kota punya tugas, kewenangan dan kewajiban yang sama dengan kepala daerah definitif.

Tapi, lanjut dia, Pj. Wali Kota dilarang melakukan rolling kecuali dengan izin dan beberapa ketentuan. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008. Spesifiknya, dalam Pasal 132.

Rifai menilai, langkah responsif BKN untuk memeriksa prosedur rolling pemkot adalah langkah yang tepat. Lantas, apakah Rifai yang melaporkan rolling tersebut ke BKN ?

“Adanya laporan begitu bukan berarti saya. Pejabat yang dirolling kan banyak, lagi pula protes itu pasti ada jika kebijakan itu sifatnya merugikan,” bantahnya.

Sebelumnya diberitakan, Pj. Wali Kota Sulpakar menggelar rolling akbar pada senin (19/10). Sulpakar langsung merombak jabatan struktural 52 pejabat eselon II, III, dan IV. Rinciannya pejabat eselon II sebanyak 16 orang, eselon III (22), dan eselon IV (14).

Acara pelantikan ini berlangsung di gedung Semergou, kompleks perkantoran Pemkot Bandarlampung, pukul 15.30 WIB.

Sulpakar mengatakan, rolling ini sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 821.21/02/III.25/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Pemerintah Kota Bandarlampung. 

’’Pengambilan keputusan ini berdasarkan berbagai pertimbangan,” kata dia dalam sambutannya.

Dalam rolling ini pun ada empat pejabat yang non-job yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan dr. Amran, mantan Kepala Dinas Perhubungan Rifa’i, mantan Kepala Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan (BPMPK) Zainul Bahri, serta mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Gatot. (*)