![]() |
| (ilustrasi/LO) |
METRO - Pihak DPRD Kota Metro, Lampung mengusulkan pemberhentian Lukman Hakim dan Saleh Candra dari jabatannya sebagai wali kota dan wakil wali kota setempat, Senin (6/7/2015).
Ketua DPRD Ana Morinda saat mempimpin rapat paripurna mengungkapkan, jabatan Lukman dan Saleh akan berakhir pada 20 Agustus 2015.
Itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor 132.18/1620/02/2015 tentang Usulan Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Masa Jabatan Berakhir 2015, tertanggal 19 Juni 2015, yang ditandatangani Gubernur M. Ridho Ficardo.
"Menindaklanjuti SK gubernur tersebut, DPRD Metro mengusulkan pemberhentian Wali Kota Lukman Hakim dan Wakil Wali Kota Saleh Chandra pada 20 Agustus 2015," jelas Ana Morinda.
Dilanjutkan, pengumuman pemberhentian jabatan walikota dan wakil walikota itu, juga diatur dalam pasal 79 ayat (1) Undang-undang nomor 9 tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam aturan itu disebutkan DPRD harus mengumumkan masa berakhirnya jabatan walikota dan wakil walikota dalam rapat paripurna," papar dia.
Sementara itu, Walikota Metro Lukman Hakim mengatakan, dirinya merasa senang akan segera memasuki masa pensiun sebagai walikota.
"Saya senang, akan segera mengakhiri jabatan Walikota Metro yang akan berakhir pada 20 Agustus 2015," kata Lukman. (arf)
