BANDAR LAMPUNG - Berjanji akan mengurus proses leasing mobil yang akan dibeli korbannya, Novindo Resdianto (32) warga Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah, Bandar Lampung, mengingkarinya. Bahkan uang yang telah diberikan sebesar Rp 145 juta tak juga dikembalikan. Hingga korban Arik Agus Setiawan melaporkannya ke pihak berwajib. Polisi lalu meringkus tersangka di kediamannya.
"Tersangka Novindo telah menipu Arik Agus Setiawan dengan cara menjanjikan akan mengurus kredit mobil," jelas Kapolsek Kedaton Kompol Sukandar. Namun, setelah korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku, mobil yang diharapkan tak kunjung datang. Uang yang diberikan korban digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi pelaku.
“Modusnya dijanjikan dibantu kredit mobil. Korban sudah mentransfer uang, tapi sampai batas yang ditentukan mobil tidak ada, sementara uangnya sudah habis, “ kata Sukandar di Polsek Kedaton, Minggu (22/3/2015).
Menurutnya, korban sudah memberikan uang secara bertahap sebesar Rp145 juta. Uang tersebut diberikan sejak April 2014 sampai September 2014, seperti dilansir Lampost. Korban lalu melapor ke Polsek Kedaton, karena merasa diitipu oleh tersangka.
"Petugas berhasil menangkap tersangka pada Kamis (19/3/2015) lalu. Setelah proses penyidikan, diketahui tersangka telah beberapa kali melakukan tindak pidana di wilayah Polsek Kedaton, yaitu kasus penggelapan uang, penggelapan sepeda motor, dan perampasan ponsel milik pacarnya sendiri," terang kapolsek. (*)
