Notification

×

Anggota DPRD dari PDIP Lampung Tengah Bantah Perkosa ABG

18 March 2015 | 23:41 WIB Last Updated 2017-05-27T00:05:19Z
ilustrasi

LAMPUNG TENGAH - Terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) berinisial ST (15) yang mengaku telah disetubuhi anggota DPRD Lampung Tengah, M Hakki dan dilaporkan ke Polda Lampung,  anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu membantahnya. 

Ketua PAC PDIP Lampung Tengah, Natalis Sinaga, mengaku jika pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari Hakki. 

"Saya menerima tembusan somasi dari pihak keluarga korban perihal tindakan asusila itu dan saya memanggil anggota saya yang tertuduh. Dia bersumpah tidak pernah melakukan tindakan amoral itu," kata Natalis, Selasa (17/3/2015). Bahkan menurut dia, kasus itu sengaja diembuskan untuk menjatuhkan karier politik M Hakki. 

"Tapi, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena kasus ini sudah sampai pada pihak kepolisian. Kami tidak menghalangi proses hukum yang berjalan," ujar Natalis. Pihak PDIP pun memberikan bantuan hukum untuk Hakki. 

"Partai kami ini jelas bersih, jadi kami tidak segan-segan memberi sanksi pemecatan secara tidak hormat, bagi anggota yang terbukti berbuat asusila, apalagi menyangkut anak-anak," tukas Natalis, seperti dilansir Kompas

Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga bersama kuasa hukum korban, Samsudin, telah melayangkan surat somasi kepada Ketua DPRD Lampung Tengah dan Ketua PAC PDI-P Lampung Tengah terkait kasus pemerkosaan remaja 15 tahun yang diduga dilakukan oleh Hakki. 

Dalam laporan itu, terungkap pemerkosaan itu diduga dilakukan sebanyak dua kali. Pertama di rumah pelaku dan berikutnya di kandang sapi. Berdasarkan keterangan Samsudin, istri Hakki bersama seorang bidan memanggil korban untuk melakukan pengecekan. Namun, bukannya mendapat pembelaan, korban malah diancam akan dibunuh jika rahasia tersebut diceritakan kepada orang lain. 

Tak terima dengan intimidasi itu, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah. Namun, karena kurang mendapat respons, keluarga korban dan pengacara melapor ulang ke Polda Lampung. (*)