BANDAR LAMPUNG -
Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung mengungkap
jaringan penggelapan mobil, yang kerap melakukan aksinya di wilayah
hukum kota berjuluk Tapis Berseri itu. Polisi mengamankan salah satu
tersangka berinsial NSJ (24), warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan
Tanjungkarang Pusat.
"Penangkapan
tersangka berkat laporan dari para korban yakni Ng Wen Tjun dan
Sukarman. Laporan tersebut berisi, telah terjadi pristiwi penipuan dan
penggelapan berupa mobil mewah, yang dilakukan kelompok terorganisir,
dengan modus operandi berpura-pura akan membeli mobil milik para
korban," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung
Wijaya, Selasa (6/1/2014).
Komplotan
tersebut yang salah satu tersangkanya perempuan, yakni NSJ, bertugas
berpura-pura membeli mobil dengan mendatangi salah satu show room
penjualan mobil. Kemudian meminta informasi dari perantara penjualan
mobil. Tersangka meminta bantuan dicarikan mobil untuk dibeli oleh orang
yang diakui merupakan pejabat penting dari Jakarta.
Pada
24 Juli 2014, berdasarkan info dari perantara penjualan mobil,
komplotan tersebut melakukan penipuan tehadap dua korban sekaligus,
yaitu Ng Wen Tjun dan Sukarman. Korban Ng Wen Tjun berencana akan
menjual mobil Pajero dan Sukarman berencana menjual mobil Toyota
Fortuner.
“Pada waktu yang
bersamaan tersangka NSJ meminta bantuan perantara, agar dapat
dipertemukan dengan dua orang pemilik mobil tersebut di Lapangan
Saburai, alasannya ingin melihat mobil,” terang Dery.
Setelah
harga disepakati, tersangka mengajak korban menuju salah satu hotel di
Bandar Lampung, dengan alasan pembelinya pejabat penting yang menginap
di hotel tersebut. Saat di tengah jalan, korban Ng Wen Tjun dan anak
Sukarman yang membawa mobil diturunkan, alasannya karena pembeli adalah
orang penting. Para korban diminta untuk menunggu di pusat perbelanjaan.
Atas
alasan tersebut dan yakin karena tersangka bersama dengan perantara
penjualan mobil yang dikenal, maka korban pun percaya membiarkan mobil
dibawa. Pada saat berada di hotel, perantara dan korban dipertemukan
oleh calon pembeli yang merupakan satu komplotan dengan NSJ.
“Calon
pembeli merupakan satu komplotan dengan tersangka yang sudah menunggu
di hotel. Di hadapan perantara tersebut, para pelaku pun berpura-pura
sudah mentransfer uang pembelian mobil ke rekening NSJ,” katanya.
Kemudian,
tersangka mengajak perantara ke bank untuk mencairkan uang hasil
penjualan mobil dengan menggunakan kendaraan lain. Sesampainya di bank
pada saat sedang mengantri, tersangka lalu berpura-pura ke kamar mandi.
Setelah menunggu lama tersangka pun tidak kembali dan di hotel tempat
pertemuan pun sudah kosong beserta dua mobil tersebut hilang.
Akhirnya,
para korban pun melaporkan tindakan komplotan tersebut. Tidak
membutuhkan waktu lama, salah satu tersangka yakni NSJ berhasil
diamankan di rumah rekannya. Dari pengakuannya terungkap bahwa komplotan
ini sudah merencanakannya. Tersangka wanita pun dikedepankan untuk
membuat korban percaya.
“Tersangka
mengakui terhadap mobil yang telah dijual anggota komplotan lainnya,
dirinya mendapatkan upah Rp 20 juta,” kata dia, seperti dilansir jurnalsumatra.com.
Saat ini, pihak polresta tengah melakukan pencarian terhadap anggota
kelompok lainnya, yang diperkirakan berjumlah empat orang dan salah
satunya perempuan.
Akibat
perbuatannya tersangka NSJ akan disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP
tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman
penjara maksimal empat tahun penjara. (*)
