LAMPUNG -
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung
akan melakukan proses kastrasi atau kebiri terhadap kucing liar.
Kastrasi dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit rabies melalui
hewan tersebut.
Kepala
Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi
Lampung, Arsyad, Sabtu (3/1/2015) mengatakan, rencana proses kastrasi
atau kebiri terhadap kucing akan dilakukan mulai tahun ini.
"Langkah
tersebut dilakukan untuk menekan perkembangbiakan kucing, khususnya
kucing liar yang banyak ditemui di sekitar tempat tinggal. Sebab, salah
satu hewan yang dikhawatirkan bisa menularkan penyakit rabies kepada
manusia adalah kucing," jelasnya.
Sebelum
proses kastrasi dilakukan terhadap kucing, pihaknya akan memberikan
pelatihan secara khusus kepada sejumlah tenaga medis, yang ada di Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung. Pelatihan diberikan
untuk menyamakan persepsi tenaga medis dalam melakukan kastrasi atau
kebiri.
"Yang
paling saya takuti kucing, terutama yang berkeliaran. Kucing ini salah
satu penular penyakit rabies," tegas Arsyad, seperti dilansir laman rri.co.id
Di
dunia kesehatan hewan, ada beberapa keuntungan dalam proses kastrasi
atau kebiri terhadap kucing, di antaranya mencegah kelahiran anak kucing
yang tidak diinginkan, serta menjaga populasi kucing agar tetap
terkendali. Selain itu, tindakan ini juga memungkinkan pemilik kucing
bisa merawat kucing-kucingnya secara maksimal. (*)
