LAMPUNG -
Pemerintah Provinsi Lampung pada 2015 akan terus berupaya mencegah
tindak korupsi dengan berbagai cara untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan baik. Beberapa cara yang terus dilakukan dalam upaya
pencegahan korupsi, antara lain, secara bertahap membangun dan
mengefektifkan sistem dan mekanisme layanan, dalam rangka pencegahan
korupsi dalam mendukung terciptanya kondisi ideal yang seharusnya.
"Selain
itu, pemprov juga bakal meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat dengan meningkatkan efisiensi jalur birokrasi, melakukan
penekanan peluang-peluang terjadinya praktik penyalahgunaan birokrasi
untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dalam bentuk korupsi, kolusi dan
nepotisme.," kata Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, Rabu (31/12/2014).
Dia
menyebutkan, pihaknya juga secara bertahap melakukan peningkatan
kualitas pelayanan sesuai variabel integritas mencakup, kualitas layanan
sesuai variabel yang ditetapkan. Menciptakan mekanisme dan standar
operasional prosedur, sistem, aturan maupun fasilitas.
"Kami
juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi petugas layanan yang
meminta imbalan dan menerima suap. Mekanisme 'check and balances' dalam
memonitor kinerja petugas layanan jugta diterapkan," ujar Ridho.
Selanjutnya,
penciptaan sistem pelayanan prima yang cepat, tepat, murah berorientasi
pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat. Menanamkan dan mempraktikkan
sikap bahwa birokrat adalah pelayan masyarakat dan menghindari petugas
yang berprilaku koruptif.
Dia
mengaku, akan secara bertahap melakukan upaya serius untuk meningkatkan
upaya nyata pencegahan korupsi di masing-masing unit layanan dalam
bentuk praktik good governance termasuk di dalamnya kampanye anti
korupsi, dengan mengoptimalkan penerapan standar operasional prosedur
(SOP), standar pelayanan minimal (SPM) dan evaluasi tingkat kepuasan
masyarakat terhadap pelayanan publik, dan melaporkan pelaksanaannya
kepada Gubernur Lampung.
Pada
bagian lain, lebih jauh dia mengatakan reformasi birokrasi dan
percepatan pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung telah dilakukan
diantaranya perbaikan pelayanan perizinan dalam pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kunci
sukses penyelenggaraan pemerintahan yang baik terletak pada bagaimana
para birokrat mengelola penyelenggaraan pemerintahan pada praktik
manajemen yang dilaksanakan oleh para penyelenggara pemerintahan. Dengan
menerapkan dan mengutamakan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat," jelas gubernur, seperti dilansir aktual.co.
Sebelumnya
Ombudsman Perwakilan Lampung telah memberikan predikat kepada sejumlah
satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung untuk
meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, dengan zona hijau.
"Kepada
SKPD yang sudah memperoleh predikat dengan zona hijau atau kepatuhan
tinggi saya ucapkan selamat, dengan harapan ke depan dapat
mempertahankan dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang
lebih baik," katanya. (*)
