Notification

×

Tersangka Korupsi Dana Kematian Bandar Lampung Dipenjara

13 December 2014 | 10:43 WIB Last Updated 2014-12-13T03:43:59Z

BANDAR LAMPUNG - Aparat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menahan tersangka korupsi, terkait dana hibah santunan kematian di Dinas Sosial Bandar Lampung tahun anggaran 2012, M. Sakum. Tersangka yang merupakan tenaga kerja sukarela Dinsos Bandar Lampung ini ditahan di Rutan Way Huwi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Widiyantoro menjelaskan, penyidik memanggil M. Sakum yang didampingi kuasa hukumnya Minggu Abadi, Jumat (12/12/2014) siang. Sakum ditahan dalam dugaan korupsi terkait dana hibah santunan kematian Dinsos Bandar Lampung. 

“Ya tadi dia (Sakum) sudah menjalani pemeriksaan. Kemudian, penyidik mengajukan pengusulan penahanan dan saya tandatangani,” kata Widiyantoro di kantornya, Jumat (12/12/2014).

Widiyantoro mengungkapkan peranan Sakum sebagai tim relawan yang diperbantukan Dinsos. Tersangka mengambil uang sendiri dari bendahara kemudian dibagi-bagikan begitu saja. 

“Berdasarkan penelusuran ternyata ada yang terima tahun 2011, ada yang masih hidup. Yang bersangkutan mengambil uang sendiri untuk dibagikan,” ujar Widiyantoro.

Kajari menerangkan kerugian negara dari hasil audit BPKP sudah diterima sejak Kamis (11/12/2014). Kisaran kerugian negara mencapai Rp2 Miliar lebih. 

“Kira-kira diatas Rp2 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu. Saya belum bisa merinci. Pimpinan saya dua-duanya ada di Jakarta,” tuturnya, seperti dilansir lampost.co.

Dia mengungkapkan dalam perkara ini banyak sekali barang buktinya. Akibatnya, hasil audit dari BPKP mesti melalui proses yang panjang. Dalam prosesnya BPKP meminta kelengkapan berkas dari kelurahan dan mengecek langsung sesuai peruntukannya.

Kasipidsus Kejari Bandar Lampung Fredy Feronico Simanjuntak menjelaskan kerugian negara terjadi karena pencairan yang tidak sesuai peruntukan dan banyaknya surat pertanggungjawaban (SPJ) ganda. 

“Entah itu dicairkan atau tidak sesuai peruntukannya. Seperti dibuat tahun 2011, 2010, 2009 bahkan sebelumnya. Ada juga SPJ ganda, yang sudah diajukan pada Januari misalnya diajukan kembali, Juni, dan lain-lain,” kata Fredy. (*)