Notification

×

Terbitkan SP3 'Super Kilat', Polda Bali Diadukan ke KPK

21 December 2014 | 21:01 WIB Last Updated 2014-12-21T14:01:50Z

DENPASAR -
Polda Bali dilaporkan ke KPK dan Kompolnas, karena mengeluarkan SP3 super kilat atas tersangka Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dalam kasus dugaan pemalsuan seritifikat pada lahan sengketa di Tabanan Bali.

Polda Bali dinilai banyak bermain dalam berbagai kasus dan sebagai pemecah rekor dalam sejarah SP3 di Bali, dengan mencabut SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas Tersangka I Nyoman Adi Wiryatama yang mantan Bupati Tabanan dan saat ini Ketua DPRD Provinsi Bali, Gede Made Dedy Pratama (anak I Nyoman Adi Wiryatama) dan Notaris Ketut Nuridja.

"Kami telah melaporkan Polda Bali atas tindakan yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan prosedur perundang-undangan, yang memutuskan SP 3 dengan 'super kilat', yang menurut salah satu majalah lokal Bali disebut sebagai rekor Sp3," kata kuasa hukum Mangku Sarja, Zulfikar Ramly SH, M.Hum, di Denpasar, Bali, Minggu (21/12/2014).

Menurut Zulfikar, laporan itu ditujukan ke Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

"Selain melaporkan Polda Bali ke KPK dan beberapa lembaga tinggi negara lainnya, Mangku Sarja juga mempraperadilkan Polda Bali. Sidang Praperadilan antara Made Sarja (Mangku Sarja) melawan Polda Bali sendiri akan digelar Senin 22 Desember 2014 di PN Denpasar," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, I Made Sarja, Seorang Pemangku Hindu di Tabanan Bali, merasa ditipu dan dizolimi oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama. Mangku Sarja mengaku tanah miliknya diambil alih dengan cara-cara kotor dan melanggar hukum, oleh orang yang dikenal sangat dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarno Putri itu.

Konflik terkait kepemilikan lahan antara seorang Pemangku Hindu di Tabanan Bali dengan tokoh PDIP yang juga orang dekat Megawati ini, bermula saat Mangku Sarja melaporkan mantan Bupati Tabanan 2 periode Adi Wiryatama itu ke Polda Bali.

Mangku Sarja melaporkan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama anaknya, Gede Made Dedy Pratama, dan notaris I Ketut Nuridja ke Direktorat Reskrimum Polda Bali dengan nomor laporan TBL/160/III/2014/Bali/Spkt. tanggal 11 Maret 2014. Mereka dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, seperti dilansir inilah.com.

Setelah sempat ditetapkan menjadi tersangka, Polda Bali per tanggal 28 November 2014 kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Adi Wiryatama, terkait pemalsuan sertifikat tanah seluas 470 m2 di Desa Beraban, Kecamatan Kediri.

Polda Bali berdalih kasus itu bukan tindak pidana, karena tanda tangan Made Sarja identik di Akta Jual Beli (AJB). (*)