LAMPUNG SELATAN - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Panjang Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni mengamankan sebanyak 1,8 ton daging babi hutan/celeng ilegal asal Provinsi Jambi yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa.
Sebanyak 12 karung dengan masing masing berisi 30 kantong daging babi hutan tersebut, dimasukkan dalam Bus 'Putra Remaja' dengan nomor Polisi AB 7069 AK asal Jambi tujuan Yogyakarta, yang mengangkut sekitar 26 penumpang.
Menurut Penanggungjawab Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilker Bakauheni Drh Azhar, bus Putra Remaja diamankan di dermaga I Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, sebelum naik ke kapal yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.
"Setelah diperiksa petugas Karantina bernama Buyung, ditemukan sekitar 12 koli daging celeng dan langsung kita amankan ke kantor karantina," terang Drh Azhar Jumat (5/12/2014).
Daging babi hutan atau celeng tersebut menurut pengakuan sang sopir dibawa dari Jambi tujuan Jakarta. Menurut Drh Azhar, daging tersebut kini diamankan di karantina untuk selanjutnya dimusnahkan. Pengamanan dilakukan terutama karena dagung babi sebanyak itu tak dilengkapi dokumen resmi.
"Selain itu diangkut dengan alat angkut bus penumpang. Seharusnya diangkut dengan kendaraan khusus dan dilengkapi dokumen resmi, " terang Drh Azhar.
Menurut Penanggungjawab Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilker Bakauheni Drh Azhar, bus Putra Remaja diamankan di dermaga I Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, sebelum naik ke kapal yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.
"Setelah diperiksa petugas Karantina bernama Buyung, ditemukan sekitar 12 koli daging celeng dan langsung kita amankan ke kantor karantina," terang Drh Azhar Jumat (5/12/2014).
Daging babi hutan atau celeng tersebut menurut pengakuan sang sopir dibawa dari Jambi tujuan Jakarta. Menurut Drh Azhar, daging tersebut kini diamankan di karantina untuk selanjutnya dimusnahkan. Pengamanan dilakukan terutama karena dagung babi sebanyak itu tak dilengkapi dokumen resmi.
"Selain itu diangkut dengan alat angkut bus penumpang. Seharusnya diangkut dengan kendaraan khusus dan dilengkapi dokumen resmi, " terang Drh Azhar.
Sementara, maraknya pengiriman daging babi hutan tersebut menurut Drh Azhar mulai mengalami pergeseran. Dari awalnya menggunakan kendaraan jenis truk, jenis box, lalu kembali lagi ke jenis bus dan berganti waktu pengiriman dari malam ke siang hari. Namun berkat kejelian petugas karantina, untuk kesekian kalinya upaya penyelundupan berhasil digagalkan.
Pencegahan pendistribusian daging babi hutan tersebut menurut drh Azhar dilakukan untuk menghindari penyakit yang dibawa oleh daging babi hutan itu. Juga untuk melindungi konsumen, yang dikhawatirkan daging tersebut digunakan untuk bahan pembuatan dendeng, bakso, maupun dioplos dengan daging sapi di pasaran.
Proses selanjutnya daging babi yang disita akan dimusnahkan bersama daging celeng sitaan lainnya yang jumlahnya kini mencapai 7 ton di ruang pendingin milik BKP Bakauheni.
Pencegahan pendistribusian daging babi hutan tersebut menurut drh Azhar dilakukan untuk menghindari penyakit yang dibawa oleh daging babi hutan itu. Juga untuk melindungi konsumen, yang dikhawatirkan daging tersebut digunakan untuk bahan pembuatan dendeng, bakso, maupun dioplos dengan daging sapi di pasaran.
Proses selanjutnya daging babi yang disita akan dimusnahkan bersama daging celeng sitaan lainnya yang jumlahnya kini mencapai 7 ton di ruang pendingin milik BKP Bakauheni.
Suap Polisi
Berdasarkan pengakuan sang sopir Jamali (39) dan kernet, Habib (29) bus Putra Remaja jurusan Jambi Yogyakarta tersebut, daging babi hutan itu milik seseorang di Jambi bernama Tarigan.
Upah mengirimkan daging sebanyak 1,8 ton tersebut menurut pengakuan Jamali, ia dibayar Rp175 ribu per karung. Karena tergiur upah sebanyak itu dan dijanjikan ada jaminan bisa lolos saat berada di Pelabuhan Bakauheni, dia pun bersedia.
Bahkan saat berada di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sang kernet mengaku memberikan amplop berisi uang Rp 600 ribu kepada anggota polisi.
"Saya cuma diminta pemilik untuk memberikan uang dalam amplop, agar barang yang ada di mobil lolos. Kami memang lolos (dari Seaport Interdiction), tapi saat di dermaga kami diperiksa petugas karantina dan kami ditangkap," ujar Jamali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mobil Bus Putra Remaja dibawa ke kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Panjang Wilker Bakauheni untuk dilakukan penyidikan. (Henk Widi)
Berdasarkan pengakuan sang sopir Jamali (39) dan kernet, Habib (29) bus Putra Remaja jurusan Jambi Yogyakarta tersebut, daging babi hutan itu milik seseorang di Jambi bernama Tarigan.
Upah mengirimkan daging sebanyak 1,8 ton tersebut menurut pengakuan Jamali, ia dibayar Rp175 ribu per karung. Karena tergiur upah sebanyak itu dan dijanjikan ada jaminan bisa lolos saat berada di Pelabuhan Bakauheni, dia pun bersedia.
Bahkan saat berada di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sang kernet mengaku memberikan amplop berisi uang Rp 600 ribu kepada anggota polisi.
"Saya cuma diminta pemilik untuk memberikan uang dalam amplop, agar barang yang ada di mobil lolos. Kami memang lolos (dari Seaport Interdiction), tapi saat di dermaga kami diperiksa petugas karantina dan kami ditangkap," ujar Jamali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mobil Bus Putra Remaja dibawa ke kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Panjang Wilker Bakauheni untuk dilakukan penyidikan. (Henk Widi)

