JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim saat ini tidak ada lagi oknum nakal yang meminta uang atau pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Nih, udah ada UU yang baru tentang Dukcapil, Saya kira semuanya kita sudah tertibkan jadi tidak ada yang bermain-main lagi," jelas Tjahjo saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Karena, lanjut Tjahjo pihaknya sudah mempersiapkan dan mencetak KTP sebanyak 47 juta di seluruh Indonesia. Ia mengasumsikan jumlah itu untuk memenuhi kebutuhan KTP dengan rata-rata sehari sebanyak 15 ribu orang.
"Maka kami berinisiatif mencetak sebanyak 47 juta dari total 187 juta lebih bagi warga Indonesia yang harus membuat KTP," jelasnya
Namun, kenyataan di lapangan masih banyak ada oknum kelurahan dan kecamatan yang memungut uang (pungli) dalam proses pembuatan KTP. Tak tanggung-tanggung, oknum yang berada di meja pelayanan itu langsung minta uang.
Seperti, dikatakan seorang staf bagian pelayanan di kelurahan Jatirahayu, Kota Bekasi yang meminta biaya Rp80 ribu untuk perpanjangan KTP.
Sedangkan di Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, menurut staf Bagian Umum Neneng menyebutkan bahwa proses pencetakan KTP diserahkan kepada Dinas Dukcapil yang tingkat kota/kabupaten dengan biayanya Rp30 ribu
"Sehingga, prosesnya harus ada biaya sebesar Rp30 ribu," ujar Neneng saat ditemui di kantornya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, seperti dilansir skalanews.com.
Dengan biaya tersebut proses jadinya memakan waktu hingga satu bulan setengah. "Kalau mau cepat, ada lagi biayanya," cetus Neneng.
Namun, ketika dikonfirmasi soal aturan hukum yang berlaku bahwa pembuatan KTP harus mengeluarkan biaya. Kedua aparatur negara tersebut enggan menjawab. (*)
"Sehingga, prosesnya harus ada biaya sebesar Rp30 ribu," ujar Neneng saat ditemui di kantornya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, seperti dilansir skalanews.com.
Dengan biaya tersebut proses jadinya memakan waktu hingga satu bulan setengah. "Kalau mau cepat, ada lagi biayanya," cetus Neneng.
Namun, ketika dikonfirmasi soal aturan hukum yang berlaku bahwa pembuatan KTP harus mengeluarkan biaya. Kedua aparatur negara tersebut enggan menjawab. (*)
