Notification

×

Polres Lampung Tengah Sita 210 Botol Miras Stok Tahun Baru

26 December 2014 | 08:01 WIB Last Updated 2014-12-26T01:01:04Z
ilustrasi

LAMPUNG – Sebanyak 210 botol minuman keras (miras) disita petugas dari tiga toko di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Kamis (25/12/2014). Rencananya, miras tersebut akan dijual menjelang pergantian tahun.

“Pemilik toko tak bisa menunjukkan surat izin penjualan,” ujar Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol. Zulman, kemarin. Menurutnya, minuman keras tersebut tidak bisa dijual bebas dan harus menggunakan izin untuk menjualnya. Alasannya, alkohol yang terkandung di dalam minuman itu di atas lima persen.

Tingginya alkohol dalam minuman itu akan membuat mabuk, kecanduan dan akhirnya kesehatan konsumennya terganggu. Selain itu, dikhawatirkan dalam keadaan tidak sadarkan diri, pengonsumsi miras tersebut bisa melakukan tindak pidana curat, curas, atau curanmor. 

Bahkan pada perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, seperti kerusuhan antarwarga yang terjadi baru-baru ini di Lampung Tengah.

Karenanya, minuman tersebut harus diawasi dengan ketat dan dilarang untuk diperjual belikan secara bebas. Untuk itu, petugas menyita dan membawa barang bukti berupa ratusan botol miras berbagai merk ke Polsek Terbanggi Besar, seperti dilansir poskotanews.com.

“Tiga penjualnya masih diperiksa. Sebagai himbauan, kepada pedagang agar tidak menjual barang dagangan serupa tanpa izin. Jika tak mengindahkan imbauan ini, akan diambil tindakan tegas,” ungkap Zulman.(*)