KAYUAGUNG - Tiga residivis gembong tersangka pencurian kekerasan (Curas) spesialis mobil lintas provinsi akhirnya tak berkutik di tangan Polsek Lempuing, Minggu (21/12/2014). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Lampung. Ketiga tersangka ditembak karena sempat melawan polisi saat penangkapan.
Ketiganya yakni, Suparman alias Gondrong (42), warga Desa Moro Moro Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Lampung; Nanang Sohibun als Nanang (29), warga Desa Purwajaya Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, dan Sugimin (37) warga Desa Wonokarto 61 D Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Tersangka satu ini residivis pembunuhan.
Ketiganya yakni, Suparman alias Gondrong (42), warga Desa Moro Moro Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Lampung; Nanang Sohibun als Nanang (29), warga Desa Purwajaya Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, dan Sugimin (37) warga Desa Wonokarto 61 D Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Tersangka satu ini residivis pembunuhan.
Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Iptu Apromico SH menjelaskan, tersangka sebanyak enam orang berpura-pura menabrakan mobil milik mereka ke mobil target, lalu tersangka mendahului dan turun langsung todongkan senjata api (Senpi) kepada korban, kemudian korban diikat dan dibawa ke kebun sawit Desa Dabuk Rejo.
"Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Toyota Fortuner Warna Hitamn" kata Kapolsek Lempuing seraya menyebutkan, tersangka dua orang inisial ML dan RM ditangkap di Polda Lampung. Demikian yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) seorang inisial SR.
Masih kata Apromico, dari hasil kejahatan para tersangka tadi, dijual di seputaran Tangerang dan Cilacap. "Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka ini, hasil kejahatan mereka di jual di Tangerang dan Cilacap," tutur Apromico.
Gembong curas tadi, mengakui pernah melakukan tindak kejahatan paling banyak tempat kejadian perkara (TKP) di Provinsi Lampung, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kabupaten OKI, dan Kabupaten Prabumulih, serta Provinsi Jambi.
"Selanjutnya tiga tersangka diamankan di Mapolsek Lempuing karena TKP di Lempuing dan dua tersangka di proses di Lampung," ujarnya, seraya menyebutkan dari enam pelaku curas tersebut, lima tersangka sudah diamankan, seperti dilansir tribunnews.com.
Ditambahkan Apromico, dua tersangka ditangkap di Tulang Bawang hasil kerjasama dengan Polres setempat. Dan satu orang tersangka ditangkap di Bandar Lampung berkat kerjasama dengan Polda Lampung.
"Awalnya penangkapan di Bandar Lampung dapat 1 tersangka, dikembangkan lagi dapat 2 tersangka," tuturnya. (*)
