JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, dirinya tidak akan mengikuti proses seleksi hakim konstitusi yang digelar oleh panitia seleksi (Pansel). Menurutnya, tidak layak jika dirinya mengikuti seleksi mengingat posisinya saat ini sebagai hakim aktif.
Hamdan menyatakan, keengganannya untuk mengikuti seleksi bukan disebabkan adanya dua advokat aktif yang beracara di MK saat ini menjadi anggota Pansel. Yaitu, Todung Mulya Lubis dan Refly Harun.
"Saya tidak ikut proses tes wawancara dan tes lainnya," ujar Hamdan di Jakarta, Senin (22/12/2014).
Lagipula, Hamdan telah menjalani proses seleksi sejak terpilih menjadi hakim pada tahun 2010 silam. "Tinggal panitia seleksi dan presiden, apakah akan melanjutkan atau tidak, dengan melihat rekam jejak dan kinerja saya," ungkap dia, seperti dilansir skalanews.com.
Tentang sikapnya itu, Hamdan mengaku telah menyampaikan hal ini kepada presiden secara tertulis. "Sudah. Saya sudah sampaikan melalui surat," katanya.
Hamdan sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada presiden, apakah akan diperpanjang atau dihentikan. Ia pun yakin saat ini masih memenuhi persyaratan menjadi hakim konstitusi lagi.
"Bukan karena saya merasa sangat hebat, sangat pintar, atau sangat berintegritas, tetapi sepenuhnya saya merasa sekali lagi, ini rasanya kurang tepat mengikuti tes wawancara kembali," tegas Hamdan.
Sebagaimana diketahui, Pansel calon hakim konstitusi unsur pemerintah menggelar tes wawancara terbuka tahap pertama yang dibagi menjadi dua hari. Pansel menjadwalkan Hamdan Zoelva akan menjalani tes wawancara pada Selasa (23/12) ini.
Seleksi dimulai pada pukul 09.00 WIB. Peserta terlebih dulu dipersilakan mengambil nomor urut wawancara. (*)
