Notification

×

Bupati Lampung Selatan Rycko Tolak Bansos Dihapus

23 December 2014 | 16:14 WIB Last Updated 2016-07-31T11:39:59Z
Rycko Menoza (ketiga dari kiri) dan Mensos Khofifah Indar Parawansa (keempat dari kiri). (ist)

LAMPUNG SELATAN -
Berbeda dengan Gubernur Lampung, Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP berpendapat, program bantuan sosial (Bansos) di pemerintah daerah tidak harus dihapus. Hanya saja, kata dia, pemberian atau penyalurannya harus lebih selektif.

"Seperti yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Pengajuan bansos tidak serta merta dapat cair atau disetujui. Tetapi proposal bansos harus sudah masuk terlebih dahulu. Kemudian usulan tersebut dimasukkan dalam rencana pembahasan APBD dan dibahas bersama-sama dengan DPRD, serta diawasi langsung oleh masyarakat," ujarnya, Selasa (23/12/2014).

Dengan pola seperti itu, menurut putra sulung mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP tersebut, pemberian bansos dapat lebih selektif dan diawasi. Peruntukannya juga jelas. Begitu juga dengan besaran bansos, sudah melalui pembahasan oleh DPRD, seperti dilansir tribunlampung.co.id.
 
Dia juga melihat program bansos masih diperlukan dalam rangka membina organisasi serta kelembagaan yang ada di tengah masyarakat. Hanya saja, imbuhnya, pemberian bansos perlu untuk ditata lebih baik. 

"Sehingga pemberian dan peruntukan bansos tidak salah," tandas Rycko. 

Jokowi Hapus Bansos
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk menghapus dana bantuan sosial (Bansos) bagi seluruh pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.

"Atas perintah Pak Presiden, dana bansos akan ditarik secara nasional," ujar Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (22/12/2014) pagi.

Tjahjo mengatakan, penghapusan anggaran bansos dilakukan atas dasar banyaknya tindak penyelewengan atas dana tersebut. Tindakan penyelewengan tersebut dilakukan oleh kepala daerah atau DPRD.

"Masih banyak anggaran bansos yang tidak tepat sasaran dan berakhir pada persoalan hukum yang menjerat kepala daerah dan DPRD," lanjut Tjahjo.

Kendati demikian, Tjahjo menegaskan, tidak semua anggaran bansos dihapuskan. Dia mengaku tidak hafal mana jenis anggaran bansos yang bakal dihapus dan mana yang tetap diperbolehkan.

"Ada rinciannya. Saya lupa mana saja. Yang jelas, seperti bansos infrastruktur dan untuk pembangunan masjid, misalnya, tidak dihapus," ujar Tjahjo, seperti dilansir kompas.com.

Sekadar latar belakang, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia telah merancang RAPBD 2015. Dari 34 provinsi, baru 26 provinsi yang menyerahkan RAPBD-nya pada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Penghapusan anggaran bansos akan mulai dilaksanakan pada evaluasi RAPBD tahun 2015 mendatang. (*)