Notification

×

Pengamat: Kerusakan FSRU Lampung, PGN Harus Diaudit

14 October 2014 | 10:23 WIB Last Updated 2016-01-04T04:52:20Z
Kurtubi

JAKARTA - Pengamat Energi Kurtubi mengaku heran dengan kerusakan yang terjadi pada fasilitas floating storage regastification unit (FSRU) Lampung, yang menyebabkan terhambatnya pasokan gas ke sejumlah daerah.

"FSRU ini relatif masih baru, jadi kalau ada kerusakan, harus diaudit," ujarnya di Jakarta, Senin (13/10/2014).

Kurtubi juga menduga, kualitas pengelolaan FSRU rendah. Sehingga fasilitas yang belum lama dibangun itu sudah rusak.

"Jangan-jangan kualitasnya di bawah standar. Kalaupun ada kerusakan, seharusnya segera ditangani. Manajemen PGN harus bergerak cepat, agar kerugian tak semakin membengkak," tegasnya.

Hal senada diungkapkan pengamat energi Prima Mulyasari. Menurutnya, kerusakan FSRU ini perlu menjadi catatan untuk PGN. Sebab, efeknya menghambat industri dan berimplikasi hingga ke Jawa Barat, Banten dan Sumatera.

"Memang harus diaudit secara berkala karena ini menghambat banyak industri," ujarnya, seperti dilansir beritasatu.com. Ia juga menyarankan, PGN sebagai perusahaan yang sudah go public, memiliki kebijakan dan standar mutu yang maksimal.

"Harusnya sudah ada standar khusus. Kalau kerusakan ini berkelanjutan, investor juga akan lari dan PGN kehilangan kepercayaan," paparnya.

Sebelumnya, pekan lalu, Kepala Divisi BBM dan Gas PLN, Suryadi Mardjoeki, mengungkapkan bahwa kerusakan FSRU Lampung mengganggu kinerja PLN.

"Karena sejak beroperasinya beberapa pekan lalu, FSRU telah memasok gas ke PLTGU Muara Tawar sebesar 40 miliar British thermal unit per day (BBTUD) mulai pertengahan Agustus 2014," ujarnya.

Namun, lanjutnya, setelah berjalan sekitar dua pekan atau sudah memasok setengah kargo LNG, sejak 2 September 2014, FSRU Lampung mengalami kerusakan.

"Tiga pompa di bagian regasifikasinya rusak, sehingga tidak bisa memasok gas ke PLTGU Muara Tawar," ujarnya. Suryadi berharap, perbaikan pompa regasifikasi segera dilakukan, sehingga bisa memasok gas kembali. (*)