Notification

×

Penahanan Anggota DPRD Tanggamus Narkoba Terhambat Gubernur

08 October 2014 | 21:12 WIB Last Updated 2014-10-08T14:12:28Z

LAMPUNG -
Proses penahanan dan pemeriksaan anggota DPRD Tanggamus, Musoppa sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba, masih menunggu tanda tangan Gubernur Lampung, M.Ridho Ficardo. 

Hal tersebut dikatakan Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Lampung, AKBP Ivan Setiadi. Dia mengatakan, tandatangan Gubernur Lampung sangat diperlukan guna proses pemeriksaan serta melakukan penahanan terhadap Musoppa. 

“Sampai hari ini (kemarin) kami masih menunggu surat izin pemeriksaan itu ditandatangani Pak Gubernur, karena tandatangannya sangatlah penting buat kami untuk memproses Musoppa. Karena surat izin sudah satu minggu kami kirimkan sejak 1 Oktober 2014 lalu,” kata Ivan, Selasa (7/10/2014).

Dia mengatakan, saat ini Gubernur Lampung masih berada di Surabaya untuk mengikuti acara HUT TNI. ”Posisi Gubernur sekarang masih di Surabaya. Kami berharap mudah-mudahan sekembalinya dari Surabaya, Gubernur bisa menandatangani surat itu. Kan semakin cepat ditandatangani berarti semakin cepat kami proses,” terangnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, jika surat izin penahanan tersebut telah ditandatangani Gubernur Lampung, maka penyidik akan langsung menjemput Musoppa. “Langsung kami jemput dan langsung kami tahan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk kedua tersangka lainnya yakni Hasmuni (Anggota DPRD Tanggmuas) dan sopir pribadi Musoppa yakni Iswahyudi, sudah dipindahkan. 

"Hari ini (kemarin) sudah kami titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Way Hui. Mereka masih dalam tahap pemberkasan dan kita sudah koordinasi dengan jaksa untuk memastikan berkas keduanya dipisah atau tidak," kata dia, seperti dilansir kupastuntas.co.

Seperti diketahui, status Musoppa sudah ditingkatkan menjadi tersangka pada 1 Oktober 2014 lalu. Hanya saja, pemeriksaan sebagai tersangka baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur Lampung.

Terpisah, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri memastikan jika Gubernur Lampung akan memberikan izin kepada Polda Lampung untuk melakukan pemeriksaan terhadap
Musoppa. Pasalnya, menurut Bachtiar, siapa saja wajib ditahan jika tersangkut kasus pidana apalagi narkoba.

“Pasti diizinkan oleh Pak Gubernur. Orang kena narkoba begitu kok, makanya harus diperiksa. Tidak mungkin Pak Gubernur menahan-nahan untuk tidak diperiksa. Pasti diizinkan beliau,” tegas Bachtiar.

Kebetulan, tambahnya, Gubernur sedang tugas ke luar kota. Artinya surat balasan untuk Polda Lampung menunggu kepulangannya. “Ya karena Gubernur lagi tugas luar, kebetulan lagi di Surabaya, jadi menunggu beliau pulang,” katanya. (*)