Notification

×

Kurir 4,7 Ton Ganja Sidang Perdana di PN Kalianda

15 October 2014 | 22:22 WIB Last Updated 2014-10-15T15:22:27Z

LAMPUNG SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kembali menggelar sidang kasus pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Pada Rabu (15/10/2014) sore, PN Kalianda menggelar sidang perdana kasus upaya pengiriman paket ganja sebanyak 4,7 ton yang berhasil diamankan jajaran Polres Lampung Selatan pada 19 Mei 2014 silam.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Siti Yusristya Akuan dan hakim anggota Aris Fitra Wijaya dan M. Iqbal itu menghadirkan terdakwa Muhammad Dahlan alias Adi Ismail (38), warga Desa Kandang, Kecamatan Lhoksemawe, Kabupaten Aceh Timur yang menjadi kurir pembawa paket narkoba jenis ganja sebanyak 4,7 ton.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari Kejari Kalianda, Alven Oktarizah menjelaskan perbuatan terdakwa bermula saat pada tanggal 13 Mei 2014 silam ia dihubungi oleh Fadil (DPO) untuk mengangkut barang dari Aceh dengan tujuan Jakarta. Keduanya sepakat dengan Rp. 15 juta yang akan diterima oleh terdakwa.

Kemudian terdakwa diminta menemui  Agam (DPO) di Aceh Timur yang telah mempersiapkan truk berikut barang yang akan dimuat. Terdakwa pun kemudian berangkan ke Aceh Timur untuk menemui Agam yang telah menyiapkan truk fuso warna coklat nomor Polisi B 8215 RM yang berisikan narkoba jenis ganja kering sebanyak 4,7 ton.

"Oleh Agam (DPO), terdakwa diberi uang untuk biaya perjalanan dan diberi surat-surat kendaraan. Terdakwa diminta menghantarkan barang ke Jakarta," terang  JPU Alven.

Sesampai di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 19 Mei 2014, truk yang dikemudikan terdakwa diperiksa petugas dan mendapati adanya ganja kering sebanyak 4,7 ton yang dikemas dalam 100 karung.

Seperti diberitakan sebelumnya, paket ganja kering tersebut ditutupi dengan muatan kelapa serta terpal. Terdakwa pun kemudian diamankan petugas Sat Narkoba Polres Lampung Selatan ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan kedua dengan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta dakwaan ketiga dengan pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Henk Widi)