LAMPUNG UTARA - Aparat Satuan Narkoba Polres Lampung Utara menangkap empat tersangka pemilik narkoba, Kamis (16/10/2014) pukul 14.30 WIB.
Kasat
Narkoba Polres Lampung Utara AKP Jhon Kennedy membenarkan adanya
pengamanan terhadap Ali (49), warga Semuli Jaya, Abung Semuli; Mukhtar
Hadi (32), warga Desa Semuli Jaya, Abung Semuli, Lampung Utara; Haryono
(29), Dusun Tulung Udin, Semuli Jaya, Abung Semuli; dan Sumarji (53),
warga Semuli Jaya, Abung Semuli, Lampung Utara.
Awalnya,
polisi mendapatkan informasi adanya seorang warga yang biasa makai
sabu-sabu, yakni Ali, yang berprofesi sebagai pemain organ. Polisi
menangkap Ali di kediaman. Di saat bersamaan, polisi juga menangkap
Mukhtar Hadi yang lagi mengisap sabu. Selanjutnya, polisi menangkap Haryono di jalan, dan terakhir menangkap Sumarji di kediamannya.
Kasat
Narkoba Polres Lampung Utara AKP Jhon Kennedy membenarkan bahwa Mukhtar
Hadi, Kades Dusun Gunung Sari, Semuli Jaya, Abung Semuli, Lampung
Utara, menjadi tersangka.
"Dari empat pemilik sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Lampung Utara, salah satunya merupakan kepala desa (kades)," jelasnya, seperti dilansir tribunlampung.co.id.
Sementara, ketiga lainnya
merupakan warga biasa. Dari tangan keempatnya, polisi menyita sabu-sabu
seberat 0,5 gram, atau paket hemat Rp 300 ribu, satu bong (alat isap
sabu), pirek, dan seperempat ineks dari tangan Ali dan Mukhtar Hadi.
Sedangkan dari Haryono dan Sumarji, polisi mengamankan dua bungkus sabu
paket Rp 300 ribu dan Rp 700 ribu. (*)
