Notification

×

Bawa Narkoba, Kades di Lampung Utara Ditangkap

16 October 2014 | 19:03 WIB Last Updated 2014-10-17T13:22:42Z

LAMPUNG UTARA - Aparat Satuan Narkoba Polres Lampung Utara menangkap empat tersangka pemilik narkoba, Kamis (16/10/2014) pukul 14.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Jhon Kennedy membenarkan adanya pengamanan terhadap Ali (49), warga Semuli Jaya, Abung Semuli; Mukhtar Hadi (32), warga Desa Semuli Jaya, Abung Semuli, Lampung Utara; Haryono (29), Dusun Tulung Udin, Semuli Jaya, Abung Semuli; dan Sumarji (53), warga Semuli Jaya, Abung Semuli, Lampung Utara.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi adanya seorang warga yang biasa makai sabu-sabu, yakni Ali, yang berprofesi sebagai pemain organ. Polisi menangkap Ali di kediaman. Di saat bersamaan, polisi juga menangkap Mukhtar Hadi yang lagi mengisap sabu. Selanjutnya, polisi menangkap Haryono di jalan, dan terakhir menangkap Sumarji di kediamannya.


Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Jhon Kennedy membenarkan bahwa Mukhtar Hadi, Kades Dusun Gunung Sari, Semuli Jaya, Abung Semuli, Lampung Utara, menjadi tersangka.


"Dari empat pemilik sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Lampung Utara, salah satunya merupakan kepala desa (kades)," jelasnya, seperti dilansir tribunlampung.co.id.

Sementara, ketiga lainnya merupakan warga biasa. Dari tangan keempatnya, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,5 gram, atau paket hemat Rp 300 ribu, satu bong (alat isap sabu), pirek, dan seperempat ineks dari tangan Ali dan Mukhtar Hadi. Sedangkan dari Haryono dan Sumarji, polisi mengamankan dua bungkus sabu paket Rp 300 ribu dan Rp 700 ribu. (*)