Notification

×

Kejagung Kaji Penghentian Kasus Deposito Lampung Timur

16 September 2014 | 14:14 WIB Last Updated 2014-09-16T07:14:39Z

LAMPUNG -
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meminta laporan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait penghentian sementara pengusutan perkara dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan bunga deposito APBD Lampung Timur (Lamtim) tahun 2011-2013 senilai Rp300 miliar.

Selain itu, Kejagung juga akan meminta keterangan secara detail terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana saat dihubungi, Senin (15/9/2014). 

“Saya akan cek dulu informasi ini,” kata Toni melalui ponselnya.

Menurut dia, secara teknis Kejagung tidak dapat begitu saja mengambil alih kasus Depostio Lamtim yang ditangani Kejati Lampung. Namun kalau secara non tekhnis, dapat mengambil beberapa kebijakan seperti mendorong percepatan penanganan kasus tersebut.

Kejagung, kata dia, akan mengonfirmasi penyidik atau pejabat terkait yang menangani perkara tersebut. 

“Kami akan cek dulu, bukan berarti turun ke Lampung. Cukup dengan mengecek laporan daerah saja dan mengonfirmasi kepada pejabat terkait," terangnya.

Tony mengaku, belum bisa memberi tanggapan lebih jauh mengenai kasus tersebut. Tetapi, kata dia, pihaknya akan coba mencari tahu penyebab kasus itu dihentikan sementara.

“Akan kami cek dulu. Saya belum bisa berkomentar banyak karena kasus Deposito Lamtim saya belum tahu materi  perkaranya. Yang jelas akan kita tanyakan dulu ke sana (Kejati Lampung),” kata dia lagi, mengulang.

Menurut Tony, Kejagung bisa saja turun menangani kasus tersebut bila ditemukan adanya dugaan konflik kepentingan yang dikhawatirkan menganggu proses penanganan perkara.

Menanggapi pernyataan Kapuspenkum Kejagung, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Yadi Rahmat mengaku siap jika Kejagung ingin mengecek perkara Deposito Lamtim.

”Kami siap-siap saja jika Kejagung mau melakukan pengecekan ke sini (Kejati). Akan kami siapkan berkas-berkasnya,” ungkap Yadi saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Ketua Peradi Bandar Lampung, Abi Hasan Mu’an, sangat menyesalkan keputusan Kejati Lampung menghentikan kasus deposito Lampung Timur.

"Tentu sangat disayangkan, kenapa dalam menetapkan tersangka terburu-buru. Sebab, kalau sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya,” kata Abi.

Pernyataan diberhentikan sementara, kata mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini, membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan kinerja Kejati Lampung.

 ”Kalau memang diberhentikan, keluarkan surat SP3-nya bukan dihentikan sementara, agar status tersangka itu tidak menggantung,” sarannya, seperti dilansir kupastuntas.co.

Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung menghentikan sementara pemeriksaan perkara dugaan penyelewengan dana deposito Lampung Timur di tingkat penyelidikan.

Alasan penyidik, belum ditemukannya bukti kuat untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Namun di sisi lain, pada 5 Mei 2014 lalu Junaidi, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DP2KD) Lamtim sudah ditetapkan sebagai tersangka semasa Kajati lama Momock Bambang Soemiarso.
 
Tapi setelah berganti dengan Kajati baru, yakni Sri Harijati, status tersangka tersebut dibantah Kejati Lampung. (*)