Notification

×

Tiga Pemerkosa Gadis 17 Tahun di Pesawaran Diringkus

07 August 2014 | 11:18 WIB Last Updated 2017-05-27T00:05:19Z

PESAWARAN -
Tiga pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 17 tahun, sebut saja Bunga, warga Kabupaten Pesawaran, yang terjadi pada Selasa (5/8/2014) lalu sekitar pukul 14.12 WIB diringkus polisi. 

Ketiga pelaku yang merupakan warga Desa Sukamadi, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran tersebut yakni AG (16), YD (20) dan IM (17) yang memperkosa korban di sebuah perkebunan kelapa di Desa Teba Jawa, Kedondong, Pesawaran, berhasil diringkus aparat Polsek Kedondong di rumahnya masing-masing.
Kapolsek Kedondong, AKP Abdul Roni mengatakan, ketiganya berhasil diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang didampingi orang tuanya.
 
"Laporan itu kemudian kami tindak lanjuti. Alhasil, sekitar 30 menit dari waktu kejadian, ketiganya kami tangkap di rumahnya masing-masing," kata Abdul, Rabu (6/8/2014). Kini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

Dipaparkan Kapolsek, peristiwa pemerkosaan tersebut bermula ketika Bunga dihubungi menggunakan telepon oleh salah seorang pelaku, IM. Dia meminta korban untuk menemani kekasihnya di salahsatu warung bakso, di wilayah Kedondong, Selasa, sekitar pukul 11.15 WIB.

Bunga sempat menolaknya, namun dengan bujuk rayu IM, korban akhirnya mengiyakan permintaan tersebut. Lalu, IM mengajak YD dan AG menjemput korban di rumahnya. Namun, IM bersama kedua rekannya itu membawa korban ke areal perkebunan kelapa di Desa Teba Jawa, Kedondong.

Di lokasi tersebut, para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengancam korban untuk tidak mengantarkannya pulang kerumah, jika korban tidak mau menuruti nafsu bejat ketiganya.

"Di bawah ancaman, korban tidak bisa berbuat apa apa dan langsung diperkosa secara bergilir oleh para pelaku," terang Abdul mendampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Bayu Aji, seperti dilansir kupastuntas.co.

Sesudah melampiaskan nafsunya, ketiga pelaku mengantarkan korban pulang. Sesampainya di rumah, korban langsung mengadukan perbuatan IM, AG dan YD kepada ibunya. Sontak, orang tua korban naik pital dan langsung melapor ke Polsek.
 
"Dikhawatirkan para pelaku melarikan diri, petugas langsung menggerebek rumah para pelaku. Pertama, kami tangkap rumah IM lalu YD kemudian AG," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar celana dalam warna kembang-kembang hijau ada bercak darah dan baju kaus warna coklat milik korban. 

"Mereka akan dijerat UU No 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.