Notification

×

Simpan Ribuan Ekstasi, Warga Kemiling Dituntut 13 Tahun

06 August 2014 | 11:58 WIB Last Updated 2014-08-06T04:58:53Z
BANDAR LAMPUNG - Devis Maruly Tua (29) tertegun lesu di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (5/8/2014). Dalam persidangan perkara kepemilikan ribuan ekstasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya selama 13 tahun penjara.

Warga jalan Nangka Blok N Perum Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung, itu dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009, lantaran menguasai, menyimpan dan memiliki pil ekstasi sebanyak 2.499 butir dengan berat 821,67 gram.

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Devis Maruly Tua selama 13 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara," kata JPU Hartono saat membacakan tuntutuannya, Selasa (5/8/2014).

Dalam hal yang memberatkan, kata Hartono, terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Sedangkan yang meringankan, ia berterus terang dan sopan dalam persidangan.

JPU menjelaskan, ribuan pil ekstasi tersebut didapat terdakwa dari Arif (DPO). Dimana ia (terdakwa) diperintahkan Arif untuk mengambil ekstasi yang dibawa oleh suruhan Arif di daerah Bypass, tepatnya di perumahan Permata Biru, Sukarame.

Kemudian, suruhan Arif meminta terdakwa mengambil kantong berisi ribuan pil ektasi yang berada di semak-semak. Saat hendak mengambil, orang suruhan Arif tersebut pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya, pil ekstasi tersebut dibawa terdakwa ke rumah Tino (berkas terpisah) di daerah Kemiling untuk dititipkan.

Saat berada di dekat pos polsek Telukbetung Selatan, terdakwa dihampiri oleh petugas anggota polisi berpakaian preman yang curiga dengan gerak gerik terdakwa. Ditempat tersebut, ia langsung diinterogasi petugas dan menggeledahnya.

"Saat diinterogasi, petugas melihat isi pesan di HP terdakwa Devis dan ada pesan yang berisi 'agar segera mengambil barang'. Dan saksi tak bisa mengelak dan menjelaskan, ekstasi tersebut disimpan di rumah terdakwa Tino," kata JPU, seperti dilansir kupastuntas.co.

Selanjutnya, petugas langsung pergi ke rumah Tino melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 2499 pil ekstasi. Lalu, keduanya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.