BANDAR LAMPUNG - Devis
Maruly Tua (29) tertegun lesu di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Kelas
IA Tanjungkarang, Selasa (5/8/2014). Dalam persidangan perkara
kepemilikan ribuan ekstasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya selama
13 tahun penjara.
Warga
jalan Nangka Blok N Perum Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung, itu
dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun
2009, lantaran menguasai, menyimpan dan memiliki pil ekstasi sebanyak
2.499 butir dengan berat 821,67 gram.
"Menuntut
pidana penjara kepada terdakwa Devis Maruly Tua selama 13 tahun
kurungan penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan
penjara," kata JPU Hartono saat membacakan tuntutuannya, Selasa
(5/8/2014).
Dalam
hal yang memberatkan, kata Hartono, terdakwa sudah pernah dihukum dalam
perkara yang sama. Sedangkan yang meringankan, ia berterus terang dan
sopan dalam persidangan.
JPU
menjelaskan, ribuan pil ekstasi tersebut didapat terdakwa dari Arif
(DPO). Dimana ia (terdakwa) diperintahkan Arif untuk mengambil ekstasi
yang dibawa oleh suruhan Arif di daerah Bypass, tepatnya di perumahan
Permata Biru, Sukarame.
Kemudian,
suruhan Arif meminta terdakwa mengambil kantong berisi ribuan pil
ektasi yang berada di semak-semak. Saat hendak mengambil, orang suruhan
Arif tersebut pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya, pil ekstasi
tersebut dibawa terdakwa ke rumah Tino (berkas terpisah) di daerah
Kemiling untuk dititipkan.
Saat
berada di dekat pos polsek Telukbetung Selatan, terdakwa dihampiri oleh
petugas anggota polisi berpakaian preman yang curiga dengan gerak gerik
terdakwa. Ditempat tersebut, ia langsung diinterogasi petugas dan
menggeledahnya.
"Saat
diinterogasi, petugas melihat isi pesan di HP terdakwa Devis dan ada
pesan yang berisi 'agar segera mengambil barang'. Dan saksi tak bisa
mengelak dan menjelaskan, ekstasi tersebut disimpan di rumah terdakwa
Tino," kata JPU, seperti dilansir kupastuntas.co.
Selanjutnya,
petugas langsung pergi ke rumah Tino melakukan penggeledahan dan
ditemukan barang bukti sebanyak 2499 pil ekstasi. Lalu, keduanya dibawa
ke kantor polisi untuk diperiksa.
