Notification

×

Seskab Dipo Alam Bantah Jegal Pembangunan Tol Sumatera

05 August 2014 | 20:31 WIB Last Updated 2014-08-05T13:31:01Z
Dipo Alam

JAKARTA -
Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam membantah pemberitaan Koran Tempo edisi Senin (4/8/2014) dan Majalah Tempo edisi 4 Agustus 2014, yang menulis jika dirinya sebagai pengganjal dari realisasi rencana pembangunan proyek jalan tol Sumatera.

“Sama sekali tidak benar pemberitaan itu, yang mengutip sumbernya hanya dari seorang pejabat. Seskab itu hanya menyampaikan usulan dari menteri-menteri dan lembaga-lembaga terkait, termasuk penegak hukum, bila Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai lembaga usaha ditugaskan secara khusus melalui Peraturan Presiden (Perpres), namun menggunakan dana bersumber dari APBN, bagaimana governance yang memadai,” ujar Dipo Alam di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2014) siang.

“Memang ada BUMN, misalnya seperti PLN dan Pelindo II ditugaskan pemerintah secara khusus, tapi dana korporat yang digunakan untuk investasinya yang juga bisa beresiko,” tambah Seskab, seperti dilansir laman setkab.go.id.

Ia menuturkan, penugasan/penunjukan khusus yang disertai dana APBN kurang sejalan dengan arahan Presiden dalam berbagai kesempatan, di antaranya dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 28 Maret 2013 di Nusa Dua, Bali, dan pada peresmian Jalan Tol Bali Mandara pada 23 September 2013.

Pada peresmian Jalan Tol Bali Mandara itu, kata Seskab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memberikan arahan bahwa anggaran pembangunan infrastruktur yang dibiayai dengan APBN diperuntukkan membangun infrastruktur dasar, seperti pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, energi, dan lain-lain.

Sedangkan pembangunan infrastruktur yang memiliki nilai komersial, lanjut Seskab, dilakukan melalui kemitraan dengan pihak swasta, dan pemerintah akan memberikan kemudahan baik dalam menciptakan iklim usaha yang makin kondusif maupun menciptakan kepastian hukum.

Terkait dengan penyampaian Rancangan Perpres (RPerpres) mengenai Penugasan khusus Kepada PT Hutama Karya (Persero) Untuk Pengusahaan Jalan Tol Trans Sumatera yang diajukan oleh Menko Perekonomian, menurut Seskab Dipo Alam, pada 10 Maret 2014, di Sekretariat Kabinet, telah dilakukan rapat yang dihadiri pejabat dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian BUMN, BPKP, Badan Pertanahan Nasional, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, serta Kepala Bareskrim Polri,  untuk mendapatkan pandangan yang lebih lengkap terhadap RPerpres itu, guna dibawa dalam Sidang Kabinet.

“Dalam rapat itu, baik Kepala Bareskrim, wakil dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dan BPKP mengkhawatirkan penerbitan RPerpres mengenai penugasan khusus kepada PT Hutama Karya (Persero), dinilai dapat berpotensi menimbulkan permasalahan governance dalam pelaksanaannya,” papar Seskab.

Ia menyebutkan, penggunaan dana APBN yang besar (sekitar Rp 7 triliun) untuk pembangunan tol 4 ruas, berpotensi tidak berwujud dalam hal pembebasan lahan karena masih bermasalah. Sebab, dari penjelasan Kementerian Pekerjaan Umum, tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan 4 (empat) ruas jalan tol pada tahap pertama masih belum clear and clean, dan baru selesai 30%. Empat ruas tol dimaksud adalah Bakauheni-Lampung, Palembang-Indralaya, Medan-Binjai dan Pekanbaru-Dumai.

Terkait hasil rapat ini, menurut Seskab Dipo Alam, pihaknya sudah menulis surat kepada Menko Perekonomian dan Menteri Pekerjaan Umum perihal hasil pembahasan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dan hasil rapat pembahsan RPerpres tentang pedoman penugasan BUMN dalam pengusahaan jalan tol.

Perlu Jaminan

Seskab Dipo Alam menjelaskan, meskipun penugasan BUMN tersebut merupakan dasar hukum terkuat dan breakthrough untuk melakukan pembebasan lahan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Namun dalam mengimplementasikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera itu, tetap perlu jaminan atas ketersediaan lahan, termasuk komitmen dari seluruh Pemerintah Daerah dan Kementerian Kehutanan dalam menyelesaikan pengadaan tanah.

“Kepala Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan BPKP memandang bahwa pendekatan untuk menyusun pedoman penugasan BUMN secara khusus perlu berhati-hati. Lebih dapat diterima bila hanya memberikan kriteria terhadap BUMN yang dapat ditugaskan. Jadi tidak tidak langsung menunjuk BUMN tertentu secara khusus menggunakan dana APBN. Kecuali bila mereka menggunakan dana korporat dengan mitranya seperti PLN dulu atau sekarang Pelindo II,” papar Seskab.

Menurut Seskab, dalam berbagai sidang kabinet masalah pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ini juga dibahas. Arahan Presiden adalah pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera tidak menggunakan dana APBN, dan Menko Perekonomian akan mengkaji pinjaman bagi BUMN dalam pembangunan jalan tol itu melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Sebagai tindak lanjut dari sidang kabinet tersebut, kata Dipo, pada 2 Juli telah diselenggarakan Rapat Koordinasi di Kemenko Perekonomian. “Rapat intinya menegaskan bahwa penugasan kepada PT Hutama Karya disepakati untuk mengusahakan 4 (empat) ruas Jalan Tol yang sebelumnya ditetapkan 23 (dua puluh tiga) ruas Jalan Tol. Sedangkan struktur melalui pinjaman PIP, akan dikaji lebih mendalam, karena PIP sumbernya juga dari APBN,” terang Seskab.

Adapun untuk sisa 19 (sembilan belas) ruas tol yang lain, kata Seskab, terbuka untuk badan usaha swasta atau BUMN lain yang berminat. Tentunya dengan mekanisme lelang, dan tidak menggunakan dana APBN.

Menurut Seskab Dipo Alam, kajian mengenai pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera melalui struktur pembiayaan pinjaman melalui PIP yang juga bersumber dari APBN, serta penyelesaian RPerpres sampai saat ini masih belum dilaporkan Menko Perekonomian Kepada Presiden.