![]() |
| ilustrasi |
LAMPUNG - PNS Kabupaten Lampung Tengah, Arnol Paul Tampubolon (38), ditangkap Dit Narkoba Polda Lampung seusai mengonsumsi narkoba bersama delapan rekannya. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Dusun Tanjung Sari I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Penangkapan para tersangka dilakukan pada Jumat (25/7), saat itu Polda Lampung tengah melakukan razia di tempat tersebut," kata Kepala Subdit III Dit Narkoba Polda Lampung AKBP Zulfikar, saat konferensi pers di kantor Direktorat Narkoba Polda Lampung, Senin (4/8/2014).
Penangkapan dilakukan saat Polda Lampung melakukan menggerebek di sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba, salah satunya Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Petugas menemukan sembilan orang sedang asik bermain judi, salah satunya Arnol.
"Saat rumah tersebut digeledah petugas menemukan alat isap sabu bersama sabu-sabu sisa pakai," jelas Zulfikar.
Kedepalan rekannya yakni, Hendra (35), Hendro (38), Sutriono (29), Yanto (26), Aan (53), Bambang (40), Kentar (42) dan Jumani (49). Saat seluruh tersangka digeledah petugas pun kembali menemukan sabu-sabu di dompet Kentar.
Di hadapan petugas Arnol mengaku narkoba tersebut dibeli dari Jumani seharga Rp 800 ribu. Dia memakai sabu-sabu alasannya agar tidak mengantuk saat bermain judi kartu. Narkoba tersebut dibeli dengan uang sumbangan.
"Penggeledahan pun diteruskan di rumah Jumani dan petugas menemukan satu buah paket sedang sabu-sabu dan telepon genggam yang diduga menjadi alat transaksi narkoba," ujar Zulfikar, seperti dilansir merdeka.com.
Kedepalan rekannya yakni, Hendra (35), Hendro (38), Sutriono (29), Yanto (26), Aan (53), Bambang (40), Kentar (42) dan Jumani (49). Saat seluruh tersangka digeledah petugas pun kembali menemukan sabu-sabu di dompet Kentar.
Di hadapan petugas Arnol mengaku narkoba tersebut dibeli dari Jumani seharga Rp 800 ribu. Dia memakai sabu-sabu alasannya agar tidak mengantuk saat bermain judi kartu. Narkoba tersebut dibeli dengan uang sumbangan.
"Penggeledahan pun diteruskan di rumah Jumani dan petugas menemukan satu buah paket sedang sabu-sabu dan telepon genggam yang diduga menjadi alat transaksi narkoba," ujar Zulfikar, seperti dilansir merdeka.com.
Diketahui, Jumani merupakan residivis kasus narkoba dan telah empat kali masuk penjara. Selain itu, tersangka merupakan Kepala Dusun Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
