Notification

×

Lima Penculik Diduga Anak Anggota DPRD Lampura Diringkus

05 August 2014 | 19:27 WIB Last Updated 2014-08-05T12:52:16Z
Kapolres Lampung Utara AKBP Helmy Santika menunjukkan barang bukti saat ekspose, Selasa (5/8/2014). (ist)

LAMPUNG UTARA -
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menangkap lima pelaku, yang disebut-sebut sebagai pelaku penculikan anak anggota DPRD setempat, Selasa (5/8/2014). (baca: Anak Anggota DPRD di Lampung Diculik dan Dianiaya)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penculik yang diamankan yakni Brigpol AA  (32), warga Palembang; Briptu RT (25),  warga  Palembang; Yuliana Sihombing (istri Brigpol AA (40), Ana Sihombing (kakak Yuliana Sihombing (42), warga Palembang, dan Edi M Senen (49), warga Palembang. Mereka diciduk di rumah masing-masing.

Kelimanya ditangkap karena menculik Alexander (30), warga Bangun Sari, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, yang disebut sebagai anak anggota DPRD.

Lalu, keluarganya melapor ke Polres Lampung Utara dengan nomor LP/450/VIII/2014/Polda Lampung/Res Lu, Sabtu (2/8/2014) perihal penculikan terhadap korban. Keluarga yang melapor yakni Juprianto dan Wansori.

Dua dari  lima tersangka penculik warga Lampung Utara  adalah anggota polisi, yakni Brigpol AA (32), anggota Polres Ogan Komering Ilir,  dan Briptu RT (25), anggota Polres Musi Rawas.

"Iya, ada dua anggota polisinya," ujar salah seorang  anggota Polres Lampung Utara yang enggan disebutkan namanya, Selasa (5/8/2014).

Berdasarkan hasil ekspos, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan lima tersangka:  satu  buah sangkur; satu  buah pedang; dua  buah senpi rakitan cold  389; sembilan  butir amunisi aktif; satu  butir slongsong; satu buah kikir (alat asah pisau ); satu  buah alat strum; satu  unit mobil Mitsubishi  Strada warna silver  BG 9645 NC.

Kapolres Lampung Utara AKBP Helmy Santika mengatakan barang bukti tersebut didapat dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan.

"Kita masih lakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus ini," ujarnya.

Rio Thampati, salah salah seorang tersangka penculikan, membantah menculik Alexander. Menurutnya, ia dan kawan- kawan ingin menanyakan keberadaan Daihatsu Terios yang di rental Alex.

"Saya hanya bantu Ayuk (kakak) Yuliana saja untuk ambil mobilnya yang sudah dirental. Tidak ada itu penculikan. Alex diduga sudah menggelapkan mobil," ujarnya.

Sebelum kejadian ini, kata Rio, Yuliana janji bertemu dengan Alex di Lampung Utara untuk membicarakan mengenai mobil sewaannya. Bahkan, Yuliana sudah beberapa kali meminta agar mobilnya dikembalikan. Karena tidak ada iktikad baik, akhirnya Yuliana janjian bertemu dengan Alex di Lampura.

"Kami langsung bawa Alex ke Palembang untuk tanyakan di mana mobil itu pada Sabtu (2/8/2014),"  katanya, seperti dilansir tribunlampung.co.id.

Alexander, korban penculikan, mengaku disiksa oleh para tersangka. Korban mulanya janji  bertemu dengan Yuliana di Alfamart, Kota Alam, Kotabumi Selatan. Setibanya di sana, dia langsung ditarik ke dalam mobil dan langsung dibawa.

"Ada dua mobil, satu milik saya, satunya lagi milik mereka,"   katanya. Alex mengaku dipukuli bagian mata dan  punggung perut. "Bahkan di lengan kanan atas saya digigit oleh seorang tersangka," katanya.

Setelah itu,  korban dibawa ke satu hotel di daerah Palembang. Lagi-lagi, korban disiksa dan disekap. Saat disekap itulah, salah satu tersangka berkomunikasi dengan kakaknya, Wansori. Mereka meminta tebusan agar dirinya dibebaskan.

"Saya nggak dengar pasti jumlah yang diminta. Tetapi mereka pernah minta tebusan," ucapnya.