Notification

×

Pembuat Akun Palsu Wanita Telanjang Dipenjara 4 bulan

07 August 2014 | 23:06 WIB Last Updated 2016-07-31T10:50:36Z

JAMBI – Esti Widodo sang pembuat akun palsu atas nama Selvia dijatuhkan 4 bulan pidana oleh Pengadilan Negeri Jambi. Pembuatan akun facebook palsu itu dilatarbelakangi oleh sakit hati Esti karena Marlina saudaranya dipecat oleh Selvia sebagai karyawan pada Desember 2012 silam.

Esti membuat akun facebook tersebut dengan gambar wanita telanjang. Tidak hanya itu saja, Esti mencantumkan nomor telepon selular milik Selvia, lalu ia menulis di dinding facebook dengan tulisan ‘jika ada yang tertarik untuk bersetubuh bisa menelepon nomor yang tercantum.’

“Saya membuat akun wanita telanjang atas nama Selvia agar banyak orang menghubungi, sehingga Selvia menjadi malu," kata Esti seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) dan dikutip harianterbit.com, Rabu (6/8/2014).

Merasa difitnah, Selvia pun melaporkan Esti kepada kepolisian setempat. Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Esti melakukan perbuatan pidana yang dilarang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terutama pasal 45 jo pasal 27 ayat 3 dan menuntut Esti dihukum 5 bulan penjara. Pasal 27 ayat 3 berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Namun, majelis menilai ada hal yang meringankan yaitu Esti belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Selvia telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata majelis mempertimbangkan alasan yang meringankan terdakwa.