Notification

×

Pemasung Artis Marshanda Bisa Dihukum Pidana

05 August 2014 | 08:42 WIB Last Updated 2014-08-05T01:42:39Z
Marshanda

JAKARTA - Pemasungan artis Marshanda menghebohkan publik. Menurut keterangan kuasa hukum Marshanda, OC Kaligis, ia dipasung selama delapan hari di rumah sakit, tanpa kejelasan penyakitnya.

Yang ironis, itu diminta ibunda Marshanda sendiri, Riyanti Sofyan. Kaligis menuturkan, artis yang akrab disapa Caca itu disuntik sampai lemas, dan diberi obat yang membuatnya berhalusinasi.

Anggota DPR RI yang juga dokter kejiwaan, Nova Riyanti Yusuf, angkat bicara. Menurutnya, jika pemasungan itu benar tanpa izin, menjadi pelanggaran serius terhadap banyak aturan perundangan.

Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/8/2014) NoRiYu, sapaan Nova menjelaskan, UU tentang Kesehatan Jiwa melarang dengan tegas pemasungan, penelantaran, atau bentuk kekerasan lain terhadap orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa.

Menurut undang-undang, itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Mereka yang melanggar, tulis NoRiYu, akan diancam dengan hukum pidana. “Itu juga sejalan dengan program Kementerian Kesehatan yang mencanangkan ‘Indonesia Bebas Pasung 2014’,” lanjutnya, seperti dilansir viva.co.id.

Ia berpendapat, pemerintah perlu bantuan untuk memberantas kasus pemasungan. Hingga saat ini, masih ada sekiar 56 ribu kasus pemasungan di Indonesia. Sebagai salah satu upaya menghapus pemasungan, UU tentang Kesehatan Jiwa telah disahkan DPR pada 8 Juli 2014 dan akan ditandatangani Presiden RI, paling lambat 8 Agustus mendatang.

Bukan hanya undang-undang itu yang dilanggar para pemasung. Mantan Ketua Panitia Kerja UU Kesehatan Jiwa itu juga menyebut UU tentang Kesehatan, UU tentang Hak Asasi Manusia, dan UU tentang Rumah Sakit.

Sebelumnya diberitakan, Kaligis melaporkan ibunda Riyanti Sofyan ke Polsek Menten akibat tindakannya memaksa Caca dirawat, diberi obat-obatan yang tak perlu, dan dijaga ketat.

Caca ditahan di rumah sakit dari 26 Juli hingga 3 Agustus 2014. Ia diberi obat agar terus tidur dan berhalusinasi. Saat sadar, baru akhirnya ia menghubungi pengacaranya. Kaligis sendiri sempat berdebat dengan dokter untuk mengeluarkan Caca.