BANDAR LAMPUNG - Pihak Dinas Pendapatan dan Aset Daerah (Dispenda) Kota Bandar Lampung ternyata belum menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Mal Boemi Kedaton (MBK) yang berlokasi di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.
Alasan dispensasi penundaan pembayaran PBB diberikan, karena pemilik lahan Mal Boemi Kedaton masih terpecah dan simpang siur.
"Memang belum kita tarik PBB-nya karena lahannya masih terpecah, atas nama beberapa orang. Rencananya pemilik mal tersebut akan menyatukan lahannya," ungkap Kepala Bidang Pendapatan Dispenda Bandar Lampung Ito Sai Batin, Kamis (7/8/2014).
Setelah lahan disatukan, Dispenda Bandar Lampung baru akan merinci sesuai ketentuan yang ada berapa besaran PBB yang akan dikenakan kepada Mal Boemi Kedaton.
"Saat ini pun sudah dimulai perhitungannya. Tapi tetap nantinya tidak berlaku surut MBK akan dikenakan PBB sejak ia beroperasi," ungkapnya.
Tapi kendati belum ditarik PBB, ditekankan Ito, untuk PBB lahan MBK yang masih atas nama beberapa orang sudah ditarik dan dibayar oleh MBK.
"Kalau PBB lahan sudah bayar PBB, hanya untuk PBB MBK memang belum kita tarik," katanya.
Disinggung besaran PBB MBK. Ito mengaku belum mengetahui secara pasti, karena masih dalam perhitungan tim berdasarkan luas lahan, dan gambar luasan bangunan.
"Belum tahu kalau soal besarannya karena masih dilakukan penghitungan. Yang pasti formulasi besaran PBB tetap mengacu ketentuan yang berlaku," tandasnya, seperti dilansir kupastuntas.co.
Sementara itu , Anggota Komisi B DPRD Kota Bandar Lampung, Hamonangan Napitupulu berharap Dispenda memiliki kepastian batas waktu dispensasi penarikan PBB diberikan kepada MBK. Karena jika tidak memiliki batas waktu dikhawatirkan akan memicu kecemburuan sosial bagi pengusaha lainnya di Bandar Lampung.
"Harus disegerakan, jangan ditunda tanpa batas waktu yang jelas. PBB merupakan kewajiban warga negara, jangan sampai memicu kecemburuan sosial," katanya.
Itu karena berlarutnya dispensasi penarikan PBB MBK dapat memicu permainan oknum di lapangan dengan mencari kesempatan dalam kesempitan.
"Jangan kebijakan ini disalahgunakan oknum nantinya. PBB belum ditarik, namun ada oknum yang menarik pungli. Hal ini harus diperhatikan," jelas Hamonangan.
