Notification

×

Lampung Dukung Pengguna Narkoba Tak Ditahan Mulai 16 Agustus

08 August 2014 | 16:52 WIB Last Updated 2014-08-08T09:52:16Z

LAMPUNG - Pemakai narkoba yang ditangkap aparat kepolisian mulai 16 Agustus 2014 mendatang tidak lagi ditahan. Seseorang yang terbukti mengkonsumsi narkoba hanya akan menjalani proses rehabilitasi, dengan ketentuan jika kedapatan memiliki sabu kurang dari satu gram, ekstasi 8 butir dan ganja kurang dari 5 gram.

Peraturan ini diterbitkan Badan Narkotika Nasional (BNN), bersama lembaga hukum lainnya, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kemensos dan Kemenkes.

Dimintai komentarnya, Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Edi Swasono, mendukung aturan baru tersebut.

"Saya mendukung kebijakan pemerintah tentang itu. Tapi, aturannya harus disenergikan dengan peraturan perundang-undangan yang lain," kata Edi Swasono, Kamis (7/8/2014).

Menurut dia, aturan yang baru ini masih ada kelemahan terkait belum disebutkan instansi mana yang akan memfasilitasi untuk melakukan rehabilitasi tersebut.

"Sekarang siapa yang akan bertanggung jawab untuk memfasilitasi tempat untuk rehabilitasi," ujarnya.

Meski diakui Edi, sudah semestinya setiap pengguna Narkoba sebaiknya direhabilitasi. Tapi polisi harus membuktikan dulu, apakah pelaku memang pengguna atau pengedar.

"Target polisi adalah pengedar, bukan pengguna. Jadi pasal yang kami terapkan 112, 113,114 KUHP mulai dari bandar, pengedar dan kepemilikan," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kabid Pemberdayaan pada BNN Provinsi Lampung, Abadi Azrai juga mendukung rehabilitasi bagi pengguna Narkoba, sebagai tindakan penyelamatan.

Apalagi, kata Abadi, penyalahgunaan narkotika tidak mengenal faktor umur. Kalau penggunanya di bawah umur, maka orang tua wajib mengantarkan ke Institusi Pengawasan Wajib Lapor (IPWL), sedangkan yang bukan di bawah umur harus wajib lapor.

Menurutnya, sudah ada beberapa tempat rehabilitasi di Lampung yang bisa dijadikan rujukan untuk pengguna narkoba, seperti Rumah Sakit Jiwa Lampung, RSUAM, Rumah Sakit Bhayangkara, beberapa puskesmas di Bandar Lampung seperti di Kedaton dan Sukaraja, Puskesmas Metro Pusat, dan Puskesmas Kotabumi.

Di pihak lain, pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), DR Budiono, juga sependapat. Karena, dampaknya dinilai positif dalam membantu korban narkotika.

Asal kata Budiono, rehabilitasi dibarengi dengan proses hukum yang berlaku, jangan salah jalan atau disalah gunakan.

"Misalnya ada tersangka yang sudah nyata mengedar narkoba, namun direhabilitasi. Itu dapat merusak jalannya program ini sendiri. Itu bisa menjadi dampak negatifnya," jelasnya, seperti dilansir kupastuntas.co.

Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar menerangkan, implementasi peraturan baru ini dilaksanakan di 16 kota besar sebagai pilot project.

Kota yang menjadi pilot project, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram dan Kepulauan Riau.

"Kota ini dipilih karena mereka memiliki infrastruktur pusat rehabilitasi. Ke depan, sambil berjalan, kita bangun infrastruktur, dan 2016 nanti diharapkan di seluruh Indonesia," imbuhnya.