JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur. Dimana saat ini KPU telah memberikan izin untuk membuka kembali sejumlah kotak suara Pilpres 2014 kepada KPU Provinsi dan KPU Daerah di seluruh Indonesia.
Menurut salah satu tim kuasa hukum koalisi Merah-Putih, Sahroni kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (2/8/2014) kalau perintah yang dilakukan oleh KPU merupakan tindak kejahatan terstruktur.
"Penginstruksian untuk membuka kembali kotak suara yang tersegel, merupakan pelanggaran yang terstruktur," tegas Sahroni.
Alasan munculnya asumsi tersebut kata Sahroni, karena pada saat perintah itu dikeluarkan Bawaslu dan DKPP, lembaga yang bertugas mengawasi berjalannya Pemilu masih dalam jadwal libur.
"Kami merasa kecolongan, menurut kami KPU melakukan tindakan sepihak. Instruksi pembukaan kotak suara muncul pada saat semua pihak pengawas sedang berlibur," katanya, seperti dilansir aktual.co.
Sahroni sendiri merasa keberatan dengan perintah pembongkaran ulang kotak suara. Untuk itu tim hukum koalisi Merah-Putih menganggap hal itu tidak perlu dilakukan, karena semestinya KPU sudah mempunyai rekapitulasi suara yang sah.
Menurut salah satu tim kuasa hukum koalisi Merah-Putih, Sahroni kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (2/8/2014) kalau perintah yang dilakukan oleh KPU merupakan tindak kejahatan terstruktur.
"Penginstruksian untuk membuka kembali kotak suara yang tersegel, merupakan pelanggaran yang terstruktur," tegas Sahroni.
Alasan munculnya asumsi tersebut kata Sahroni, karena pada saat perintah itu dikeluarkan Bawaslu dan DKPP, lembaga yang bertugas mengawasi berjalannya Pemilu masih dalam jadwal libur.
"Kami merasa kecolongan, menurut kami KPU melakukan tindakan sepihak. Instruksi pembukaan kotak suara muncul pada saat semua pihak pengawas sedang berlibur," katanya, seperti dilansir aktual.co.
Sahroni sendiri merasa keberatan dengan perintah pembongkaran ulang kotak suara. Untuk itu tim hukum koalisi Merah-Putih menganggap hal itu tidak perlu dilakukan, karena semestinya KPU sudah mempunyai rekapitulasi suara yang sah.
