Notification

×

KPU Akui Buka Kotak Suara Pilpres 2014

04 August 2014 | 15:20 WIB Last Updated 2016-01-04T04:44:12Z

JAKARTA - Anggota Tim Prabowo-Hatta Fadli Zon melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Manik ke Bareskrim Mabes Polri, terkait perintah membuka kotak suara dalam menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, bahwa pembukaan kotak suara yang sudah tersegel itu, betul-betul hanya untuk kepentingan menjawab gugatan tim Prabowo-Hatta di MK.

KPU membutuhkan dokumen tersebut sebagai bukti terutama Form A5 (keterangan pindah memilih) dan C7 (daftar hadir pemilih di TPS) yang banyak digugat tim Prabowo-Hatta di MK. Proses pembukaan kotak suara itu disaksikan saksi dan polisi.

"Kalau sudah masuk wilayah peradilan itu proses pembuktian yang harus kita lakukan, bahkan di perturan MK disebutkan itu sebagai mekanisme yang dilakukan termohon. Apa yang harus dibuktikan ya kita buktikan," ucap Ferry, seperti dilansir detik.com, Senin (4/8/2014).

Lalu apa tanggapan ketua KPU? "Saya menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh siapapun terhadap kinerja KPU," kata Husni Kamil Manik.

"Saya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan," tegas mantan komisioner KPU Sumbar itu.