![]() |
| Andi Achmad dan Satono |
LAMPUNG - Pihak LBH Bandar Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera mengeksekusi dan menyita harta milik mantan Bupati Lampung Timur yang kini buron, Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad.
Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan aset Andi Achmad dan Satono yang telah diinventaris oleh kejati harus segera dieksekusi.
"Kami meminta pihak Kejati Lampung segera lakukan eksekusi harta mereka (Satono dan Andi Achmad), karena tidak ada alasan lagi bagi Kejati untuk tidak mengeksekusi," ujar Wahrul, Minggu (3/8/2014).
Wahrul menjelaskan, sampai sekarang harta Satono yang sudah ditaksir harganya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) belum juga dilelang. Dengan demikian, sambungnya, pihaknya mendesak Kejati segera melakukan lelang.
Wahrul menjelaskan, sampai sekarang harta Satono yang sudah ditaksir harganya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) belum juga dilelang. Dengan demikian, sambungnya, pihaknya mendesak Kejati segera melakukan lelang.
"Sampai sekarang belum ada sepeser pun uang Satono dan Andi Achmad yang masuk ke kas negara. Seharusnya Kejati jangan berlama-lama," kata Wahrul, seperti dilansir kupastuntas.co.
Dalam kasus ini, LBH Bandar Lampung sebelumnya menggugat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung karena dinilai lambat menangani persoalan uang pengganti terhadap Satono dan Andi Achmad.
Itu terkait eksekusi uang pengganti yang diputuskan Mahkamah Agung sebesar Rp10,5 miliar kepada Satono atas perkara korupsi APBD Lamtim dan terpidana Andi Achmad Sampurna Jaya sebesar Rp20,5 miliar atas perkara korupsi APBD Lampung Tengah.
