![]() |
| Nanang Trenggono |
LAMPUNG - KPU Provinsi Lampung termasuk dalam gugatan pemilihan presiden (pilpres) yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain mempersiapkan alat bukti berupa dokumen dan data, KPU Lampung juga awalnya telah mempersiapkan sejumlah saksi pendukung.
“Tetapi, hasil rapat KPU RI semalam (Rabu, 6/8/2014) usai sidang di MK, saya mendapat informasi dari anggota divisi hukum kami yang mengikuti rapat. Diputuskan cukup saya sebagai Ketua KPU Provinsi Lampung yang akan bersaksi di persidangan nanti,” kata Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, Kamis (7/8/2014).
Awalnya, KPU Lampung telah mempersiapkan sejumlah saksi, di antaranya Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, KPU Kabupaten Lampung Selatan, KPU Kabupaten Mesuji dan KPU Kabupaten Tulang Bawang, sesuai dengan gugatan yang diajukan ke MK.
“Tetapi, jika keputusannya cukup saya yang memberikan kesaksian, saya bersedia dan siap. Saya juga turut hadir saat rekap di Kabupaten Lampung Tengah dan mengikuti proses hingga selesai,” jelasnya, seperti dilansir rumahpemilu.org.
Terkait gugatan terhadap KPU Lampung Tengah, menurut Nanang, semua persoalannya telah jelas.
“Soal di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ada 15 ribu pemilih di DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan), itu salah tulis dan satu hari kemudian sudah diperbaiki. Ada berita acara perbaikan DB-nya dan sudah ditandatangani oleh saksi termasuk saksi pasangan nomor satu,” lanjut Nanang.
Saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi, persoalan DPKTb di Lampung Tengah juga telah dianggap tuntas. Kedua saksi pasangan calon menandatangani Formulir DC.
