Notification

×

Edarkan Narkoba, Agen Mobil di Kaliawi Disergap

06 August 2014 | 08:17 WIB Last Updated 2014-08-06T01:17:43Z

BANDAR LAMPUNG - Satuan reserse narkoba Polresta Bandar Lampung, menggerebek rumah seorang pengedar narkoba di Jalan Raden Fatah, Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (5/8/2014). 

Di rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka, Sumalang (46) berikut dengan barang bukti berupa, satu paket sedang sabu seberat 0,5 gram, satu paket ganja, satu linting ganja, empat lembar plastik klip, lima buah pirex dan satu unit timbangan digital.

"Tersangka bersama barang bukti, kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Sunaryoto kepada wartawan.

Sunaryoto menjelaskan, ditangkapnya tersangka Sumalang, bermula dari pengintaian petugas di lapangan terhadap salah seorang DPO bandar narkoba berinisial BD dan HR. Namun kedua tersangka tersebut berhasil kabur pada saat dilakukan penggerebekan oleh beberapa personil dari Polresta Bandar Lampung di jalan H. Agus Salim Gg Mangga Dua, Kaliawi beberapa waktu lalu.

Saat petugas sedang melakukan pengintaian di lapangan, lanjut Sunaryoto, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka lain bernama Sumalang.

“Tersangka merupakan seorang residivis narkoba yang menjadi kaki tangan  DPO, BD dan HR. Saat diintai di rumahnya, tersangka Sumalang sedang mengonsumsi sabu dan ganja, lalu petugas langsung menyergapnya. Sumalang merupakan seorang tersangka yang memang sudah menjadi target operasi kami, karena tersangka merupakan pengedar narkoba," jelas Sunaryoto.

Sementara menurut pengakuan tersangka Sumalang, satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram dibeli dari Heri (DPO) seharga Rp600 ribu.Ganja itu dibeli dari tersangka Budi (DPO) seharga Rp20 ribu.

"Rencananya sau-sabu itu akan saya jual lagi, sementara ganja saya konsumsi sendiri,” kata dia.

Sumalang sebelumnya pernah terlibat kasus yang sama pada tahun 2011 lalu. Ia pernah mengedarkan narkoba dan tertangkap serta menjalani hukuman selama dua tahun kurungan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Way Hui, Bandar Lampung. Pada tahun 2013 ia bebas.

"Saya nekat kembali menjalani bisnis tersebut, karena hasil kerja sebagai agen mobil di wilayah Rajawali, Kelurahan Kaliawi, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ujar pria yang memiliki enam anak itu, seperti dilansir teraslampung.com.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 sub Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Nakotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.